Lolos Verifikasi, KPU DKI: Partai Perindo Mulus Memenuhi Syarat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Perindo di DKI Jakarta lolos verifikasi keanggotaan. Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan lembaga negara tersebut.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU DKI Moch Sidik dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2019 tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Best Western, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
"Untuk kepengurusan, Jakarta Pusat memenuhi syarat Jakarta Timur memenuhi syarat, Jakarta Barat memenuhi syarat, Jakarta Utara memenuhi syarat, Jakarta Selatan memenuhi syarat, Kepulauan Seribu memenuhi syarat," kata Sidik.
Sidik melanjutkan, presentasi keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di seluruh wilayah Jakarta, Partai Perindo memenuhi syarat. Begitu juga dengan domisili kantor tetap Partai Perindo mulus memenuhi syarat. "Secara keseluruhan statusnya memenuhi syarat," lanjut Sidik.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Sumarno meminta saran kepada M Jufri selaku Ketua Bawaslu DKI soal hasil rekapitulasi apakah memenuhi syarat. "Tidak ada catatan," singkat Jufri.
"Dengan demikian Partai Perindo di wilayah Jakarta memenuhi syarat," tegas Sumarno yang langsung disambut tepuk tangan. (Baca Juga: Partai Perindo Lolos Verifikasi Faktual(mhd)
Hal itu disampaikan Komisioner KPU DKI Moch Sidik dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2019 tingkat Provinsi DKI Jakarta di Hotel Best Western, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
"Untuk kepengurusan, Jakarta Pusat memenuhi syarat Jakarta Timur memenuhi syarat, Jakarta Barat memenuhi syarat, Jakarta Utara memenuhi syarat, Jakarta Selatan memenuhi syarat, Kepulauan Seribu memenuhi syarat," kata Sidik.
Sidik melanjutkan, presentasi keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di seluruh wilayah Jakarta, Partai Perindo memenuhi syarat. Begitu juga dengan domisili kantor tetap Partai Perindo mulus memenuhi syarat. "Secara keseluruhan statusnya memenuhi syarat," lanjut Sidik.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Sumarno meminta saran kepada M Jufri selaku Ketua Bawaslu DKI soal hasil rekapitulasi apakah memenuhi syarat. "Tidak ada catatan," singkat Jufri.
"Dengan demikian Partai Perindo di wilayah Jakarta memenuhi syarat," tegas Sumarno yang langsung disambut tepuk tangan. (Baca Juga: Partai Perindo Lolos Verifikasi Faktual(mhd)