Pemprov DKI Siapkan ERP untuk Kendaraan Roda Dua

Senin, 12 Februari 2018 - 11:30 WIB
Pemprov DKI Siapkan ERP untuk Kendaraan Roda Dua
Pemprov DKI Siapkan ERP untuk Kendaraan Roda Dua
A A A
JAKARTA - Sistem jalan berbayar secara elektronik atau electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta akan berlaku untuk sepeda motor. Perangkat yang disiapkan nanti dapat merekam nomor polisi kendaraan roda dua. Teknologi pengendalian lalu lintas yang direncanakan sejak 2012 itu telah diujicobakan di Jalan Sudirman. Saat ini proses lelang sedang berjalan dan tidak lagi mengacu teknologi tertentu sebagaimana dilakukan pada lelang sebelumnya yakni DHSRC.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, dalam lelang kali ini teknologi yang akan dipakai sangat terbuka. Artinya, pemenang lelang harus benar-benar memiliki teknologi yang teruji dan mampu merekam nomor polisi kendaraan dalam kecepatan tertentu baik kendaraan roda empat maupun roda dua.

Untuk mewujudkan keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka mengakomodasi sepeda motor pada kawasan ERP, Dishub mengarahkan perusahaan yang sudah mendaftar lelang agar teknologi yang digunakan dapat merekam nomor polisi mobil maupun motor.

"Diperbolehkan atau tidak roda dua melintas di ruas ERP ada di tangan gubernur dan belum diputuskan. Kami sudah mempersiapkan apabila keputusan itu diambil. Intinya proses lelang harus terus jalan agar ERP cepat direalisasikan," ujar Andri, Minggu (11/2/2018).

Menurut dia, sejauh ini ERP memang tidak direncanakan untuk roda dua. Berbagai peraturan atau payung hukumnya tidak mengatur hal tersebut, terlebih soal tarifnya. Berbeda dengan kendaraan roda empat yang disebutkan dalam peraturan tentang ERP. Jika nanti ERP diputuskan untuk roda dua, peraturan gubernur setidaknya harus direvisi sehingga dalam pelaksanaannya sistem jalan berbayar secara elektronik bisa berjalan efektif dan pemberlakuannya sesuai target pada Oktober 2019. "Harus ada peraturannya dulu. Hal teknis lainnya sudah kami persiapkan," ungkapnya.

Pengamat transportasi Universitas Tarumanagara Leksmono Suryo Putranto menuturkan, apabila kendaraan roda dua boleh melintas, tidak hanya pergub yang harus direvisi, tapi juga peraturan pemerintah (PP) perihal ERP juga perlu direvisi. Dalam PP ERP itu salah satunya ada pasal yang melarang pemberlakuan tarif ERP untuk sepeda motor. Pertimbangannya yaitu gejala sosial.

"Roda dua itu dianggap kelas masyarakat menengah ke bawah. Kalau mau dikenakan tarif ERP berapa yang pantas. Roda empat saja rencananya dipatok tarif Rp50.000 hingga tarif tertinggi bila kemacetan masih terjadi. Tarif ERP kan berlaku fluktuatif mengikuti kondisi jalan. Semakin macet, ya tarif makin mahal," tandasnya.

Selain itu, dalam penggunaan teknologinya akan kesulitan menerapkan roda dua meski menggunakan teknologi tinggi menggunakan on board unit (OBU). "Mau dikenakan teknologi ke roda dua, di mana pakai OBU-nya? Oke bisa, berapa tarifnya? Banyak pengendara roda dua orang menengah ke bawah. Bagaimana kalau roda dua semakin banyak melintas?" ucap Leksmono.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan roda dua dapat melintas di kawasan ERP agar keadilan dapat terwujud di Ibu Kota. Hal itu terbukti dari diperbolehkannya kembali motor melewati Bundaran HI-Medan Merdeka Barat hingga penataan trotoar Sudirman-Thamrin yang konsepnya mengakomodasi roda dua.

Rencananya ERP di kawasan Sudirman-Bundaran HI akan diterapkan pada 2019. Swedia dan Austria siap mengikuti proses lelang untuk membantu realisasi ERP. Pemenang tender untuk pelaksanaan ERP diharapkan sebagai yang terbaik di dunia dan bisa diterapkan di Jakarta sehingga kemacetan dapat terurai. Lelang ERP menggunakan skema kerja sama pembelian kembali ketika sudah selesai dibangun. Lelang dilakukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jalan Berbayar Elektronik (JBE) yang berada di bawah Dishub DKI.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6954 seconds (0.1#10.140)