Asyik Pesta Sabu di Dalam Rumah, Enam Pemuda Bekasi Dicokok

Jum'at, 09 Februari 2018 - 23:53 WIB
Asyik Pesta Sabu di...
Asyik Pesta Sabu di Dalam Rumah, Enam Pemuda Bekasi Dicokok
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor Bekasi Utara menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pesta narkoba di Jalan Perjuangan, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (8/2) malam. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka RR (20), dan Kiting (18).

Selain mengamankan keduanya, polisi turut menyita satu paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok. ”Dari lokasi kami temukan sabu-sabu di dalam bungkus rokok, sebagian sudah ada yang digunakan,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Jumat (9/2/2018).

Keduanya berhasil diamankan berawal dari informasi yang didapat Tim Buser Polsek Bekasi Utara yang sedang melakukan observasi kewilayahan. Dari informasi itu, polisi langsung melakukan pemantauan di tempat yang kerap dijadikan ajang pesta narkoba tersebut.

Setelah mendapati ciri-ciri yang diinformasikan tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati kedua tersangka baru mulai menggunakan narkoba. ”Keduanya sedang melakukan pesta narkoba di rumah itu,” katanya.

Polisi lalu membawa keduanya ke Mapolsek Bekasi Utara untuk diinterogasi. Berdasarkan pengakuan keduanya, barang haram tersebut disuplai dari seorang bandar berinisial Y (25). Polisi lalu membawa kedua tersangka untuk menunjukan tempat Y di wilayah Kota Bekasi.

Benar saja, di Kampung Pintu Air RT 1/7, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, polisi berhasil mengamankan Y bersama Bapuk (23), Onay (25), dan Theponk (25). ”Y bersama rekanya tersebut sedang menggelar pesta sabu di sebuah rumah kontrakan,” ujarnya.

Dari tangan Y bersama rekanya itu, polisi mengamankan tiga bungkus sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.”Kami juga mengamankan satu alat hisap bong dan masih ada sisa sabu yang baru saja mereka hisap,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Widjonarko.

Selain sabu, kata dia, pihaknya juga mengamankan empat buah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan konsumenya. Saat ini, petugas masih menginterogasi para pelaku.”Kami sedang kembangkan untuk meringkus bandar besar yang memasok mereka,” katanya.

Kasus ini ditangani Polsek Bekasi Utara dan Polres Metro Bekasi Kota. Keenam pelaku dijerat 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5661 seconds (0.1#10.140)