Dorong Motor Curian, Tiga Pemuda di Bekasi Dibekuk Polisi
A
A
A
BEKASI - Kepolisian Sektor Cikarang Selatan menciduk tiga pencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Tiga pencuri tersebut kepergok petugas sedang mendorong sepeda motor Honda Vario FPR yang belum alam dicurinya, Senin 5 Februari 2018.
Ketiga pelaku yang diamankan itu di antaranya Rico (24), Tarman Hermanto (21), dan Diki Darmawan (22). "Ketiganya mengaku baru beraksi melakukan pencurian di wilayah Cikarang Selatan," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri di Bekasi, Selasa (6/2/2018).
Kasus pencurian itu terjadi di rumah kontrakan yang dihuni korban, Ujang Supriyatna (39), di Kampung Kosambi RT10/04, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan. Saat itu, sepeda motor korban diparkir di depan pintu rumah kontrakannya. Sedangkan Ujang tengah mandi untuk persiapan kerja.
Namun, kata dia, setelah mandi, korban terkejut motornya telah hilang. Korban kemudian melapor ke pemilik kontrakan Bapak Haji Alwi dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, ketiga tersangka mencuri motor korban setelah membobol rumah kunci kendaraan.
Salah seorang pelaku, Rico kemudian memegang kendali motor Ujang. Sementara dua rekannya, Tarman dan Diki berboncengan menggunakan motor Honda Spacy B 6035 CKN sambil mendorong motor yang dikemudikan Rico memakai kaki atau stut untuk terus membawa sepeda motor curian itu.
Apesnya, ketika melintas di daerah Sukatani, anggota Unit Reskrim Polsek Sukatani bernama Brigadir Roby Cahya Santoas yang sedang observasi wilayah curiga dengan gelagat ketiganya. Anggota itu kemudian menghentikan laju kendaraannya dan meminta para pelaku menunjukkan STNK.
Bahkan, kata dia, saat digeledah petugas juga menemukan sebuah kunci berbentuk T, yang biasa digunakan oleh pelaku pencurian sepeda motor untuk membobol rumah kunci kendaraan korban. "Oleh Brigadir Roby Cahya, mereka diamankan sementara ke Polsek Sukatani," ujarnya.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro menambahkan, kepada polisi tersangka mengakui, motor itu dicuri di daerah Cikarang Selatan. Anggota Polsek Sukatani, kata dia, kemudian melimpahkan kasus ini ke Polsek Cikarang Selatan karena kejadian ada di sana.
"Karena kejadian di wilayah hukum kami, maka anggota Polsek Cikarang Selatan yang menanganinya," katanya.
Menurutnya, pelaku sudah lebih dari tiga kali mencuri motor warga di wilayah hukum Cikarang. Sasarannya adalah kendaraan yang lemah pengawasan, seperti di rumah kontrakan.
Apalagi, kata dia, hasil kejahatan itu dijual tersangka ke orang lain dengan kisaran harga Rp1 juta sampai Rp3 juta tergantung kondisi dan jenis kendaraan. Kini, ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Ketiga pelaku yang diamankan itu di antaranya Rico (24), Tarman Hermanto (21), dan Diki Darmawan (22). "Ketiganya mengaku baru beraksi melakukan pencurian di wilayah Cikarang Selatan," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri di Bekasi, Selasa (6/2/2018).
Kasus pencurian itu terjadi di rumah kontrakan yang dihuni korban, Ujang Supriyatna (39), di Kampung Kosambi RT10/04, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan. Saat itu, sepeda motor korban diparkir di depan pintu rumah kontrakannya. Sedangkan Ujang tengah mandi untuk persiapan kerja.
Namun, kata dia, setelah mandi, korban terkejut motornya telah hilang. Korban kemudian melapor ke pemilik kontrakan Bapak Haji Alwi dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, ketiga tersangka mencuri motor korban setelah membobol rumah kunci kendaraan.
Salah seorang pelaku, Rico kemudian memegang kendali motor Ujang. Sementara dua rekannya, Tarman dan Diki berboncengan menggunakan motor Honda Spacy B 6035 CKN sambil mendorong motor yang dikemudikan Rico memakai kaki atau stut untuk terus membawa sepeda motor curian itu.
Apesnya, ketika melintas di daerah Sukatani, anggota Unit Reskrim Polsek Sukatani bernama Brigadir Roby Cahya Santoas yang sedang observasi wilayah curiga dengan gelagat ketiganya. Anggota itu kemudian menghentikan laju kendaraannya dan meminta para pelaku menunjukkan STNK.
Bahkan, kata dia, saat digeledah petugas juga menemukan sebuah kunci berbentuk T, yang biasa digunakan oleh pelaku pencurian sepeda motor untuk membobol rumah kunci kendaraan korban. "Oleh Brigadir Roby Cahya, mereka diamankan sementara ke Polsek Sukatani," ujarnya.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro menambahkan, kepada polisi tersangka mengakui, motor itu dicuri di daerah Cikarang Selatan. Anggota Polsek Sukatani, kata dia, kemudian melimpahkan kasus ini ke Polsek Cikarang Selatan karena kejadian ada di sana.
"Karena kejadian di wilayah hukum kami, maka anggota Polsek Cikarang Selatan yang menanganinya," katanya.
Menurutnya, pelaku sudah lebih dari tiga kali mencuri motor warga di wilayah hukum Cikarang. Sasarannya adalah kendaraan yang lemah pengawasan, seperti di rumah kontrakan.
Apalagi, kata dia, hasil kejahatan itu dijual tersangka ke orang lain dengan kisaran harga Rp1 juta sampai Rp3 juta tergantung kondisi dan jenis kendaraan. Kini, ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(mhd)