Polres Bekasi Kota Cokok Kakak Beradik Dukun 'Pengganda Uang'
A
A
A
BEKASI - Kakak beradik bernama Suhendi Cartum (29) dan Kardiono Cartum (21) kini harus merasakan sakitnya di penjara. Mereka diringkus lantaran menipu warga Bekasi hingga puluhan juta rupiah. Pelaku menipu warga dengan modus bisa menggandakan uang.
Kasubbag Humas Polres Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, mengatakan, peristiwa berawal saat polisi menerima laporan adanya tindak penipuan yang dilakukan kakak beradik itu. Keduanya meyakinkan korban bisa menggandakan uang melalui sejumlah ritual aneh.
"Pelaku memperlihatkan benda, seperti tongkat, dua wayang golek, dan melakukan gerakan ritual secara berulang kali di rumah korban," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (3/2/2018). (Baca: Riwayat Padepokan Dimas Kanjeng, dari Uang Gaib sampai Pembunuhan)
Setelah menunjukkan aksinya pelaku lalu meminta uang kepada korban sebagai pengganti melakukan ritual aneh itu. Korban yang tampak terkesima dengan ritual aneh itu mulai mempercayai ucapan pelaku lalu memberika sejumlah uang.
Namun, seiring berjalannya waktu, uang milik korban yang tersimpan di rumahnya tak kunjung bertambah. Sejauh ini, ada dua korban yang tertipu akibat aksi pelaku, yakni Imam Mudin (40) dan Bayu Kartomo (37). "Kerugian uang totalnya sejumlah Rp25 juta untuk Imam, dan Rp60 juta untuk korban bernama Bayu," tuturnya.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
"Setelah kita tangkap dan interogasi, kedua pelaku mengaku semua itu hanya tipuan belaka agar dia dapat uang dari kedua korban. Kasusnya masih kami kembangkan," katanya.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 378, juncto Pasal 55 ayat 1e, juncto Pasal 64 ayat 1, KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Kasubbag Humas Polres Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, mengatakan, peristiwa berawal saat polisi menerima laporan adanya tindak penipuan yang dilakukan kakak beradik itu. Keduanya meyakinkan korban bisa menggandakan uang melalui sejumlah ritual aneh.
"Pelaku memperlihatkan benda, seperti tongkat, dua wayang golek, dan melakukan gerakan ritual secara berulang kali di rumah korban," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (3/2/2018). (Baca: Riwayat Padepokan Dimas Kanjeng, dari Uang Gaib sampai Pembunuhan)
Setelah menunjukkan aksinya pelaku lalu meminta uang kepada korban sebagai pengganti melakukan ritual aneh itu. Korban yang tampak terkesima dengan ritual aneh itu mulai mempercayai ucapan pelaku lalu memberika sejumlah uang.
Namun, seiring berjalannya waktu, uang milik korban yang tersimpan di rumahnya tak kunjung bertambah. Sejauh ini, ada dua korban yang tertipu akibat aksi pelaku, yakni Imam Mudin (40) dan Bayu Kartomo (37). "Kerugian uang totalnya sejumlah Rp25 juta untuk Imam, dan Rp60 juta untuk korban bernama Bayu," tuturnya.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
"Setelah kita tangkap dan interogasi, kedua pelaku mengaku semua itu hanya tipuan belaka agar dia dapat uang dari kedua korban. Kasusnya masih kami kembangkan," katanya.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 378, juncto Pasal 55 ayat 1e, juncto Pasal 64 ayat 1, KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
(thm)