Tante Cantik Dirampok Teman Dekatnya di Apartemen Mewah
A
A
A
DEPOK - Seorang tante cantik terluka setelah dianiaya dan dirampok remaja yang juga teman dekatnya. Pelaku berhasil diringkus tak lama kemudian setelah beraksi di apartemen korban.
Peristiwa itu terjadi di kamar 1717 tower A Apartemen Cinere Belleview , Depok. Korban bernama Esta Puspawati (51) yang mengalami luka di kepala.
Bermula ketika korban memesan makanan. Kemudian korban makan di unit apartemen miliknya. Kemudian datang seorang temannya mengetuk pintu. Tanpa curiga, korban pun membukakan pintu dan mempersilahkan pelaku masuk.
Pelaku datang ke apartemen korban tanpa sepengetahuan suami korban. Keduanya sudah sering bertemu di apartemen tersebut.
"Mereka sama-sama makan di apartemen tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Jumat (2/2/2018).
Kemudian pelaku melakukan aksinya dengan memukul kepala korban menggunakan batu. Korban dipukul sebanyak lima kali. "Pelaku keluar kamar, meninggalkan korban dan mengunci pintu dari luar," tukasnya.
Korban kemudian meminta tolong pada satpam apartemen. Kemudian korban dibukakan pintu dan langsung ditolong. "Tim buser berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya diamankan ke polsek," paparnya.
Kapolsek Limo Kompol Iskandar menambahkan, pelaku mengambil 2 buah HP merek Samsung S7 dan S5, serta dompet berisi ATM dan kartu kredit. Untuk menangkap pelaku, pihaknya bekerjasama dengan Polresta Depok.
"Pelaku MB (25) berhasil ditangkap tim di rumahnya daerah Komp Diskum, Cipinang Muara, Jakarta Timur, sekitar pukul 02.00 WIB tadi, tanpa perlawanan," katanya.
Kasus perampokan cepat terungkap, lantaran pada saat kejadian wajah pelaku terekam cctv dan langsung dilakukan penyelidikan. "Dari keterangan saksi-saksi dan korban keberadaan pelaku langsung diketahui dan langsung ditangkap," tukasnya.
Dari pengeledahan petugas di tempat kediaman pelaku, anggota menemukan barang bukti berupa dua buah HP serta dompet yang baru dicuri.
"Pelaku sudah mempunyai hubungan dekat dengan korban. Sehingga saat kejadian tidak ada kecurigaan dari korban juga," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana diatas 10 tahun.
Peristiwa itu terjadi di kamar 1717 tower A Apartemen Cinere Belleview , Depok. Korban bernama Esta Puspawati (51) yang mengalami luka di kepala.
Bermula ketika korban memesan makanan. Kemudian korban makan di unit apartemen miliknya. Kemudian datang seorang temannya mengetuk pintu. Tanpa curiga, korban pun membukakan pintu dan mempersilahkan pelaku masuk.
Pelaku datang ke apartemen korban tanpa sepengetahuan suami korban. Keduanya sudah sering bertemu di apartemen tersebut.
"Mereka sama-sama makan di apartemen tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Jumat (2/2/2018).
Kemudian pelaku melakukan aksinya dengan memukul kepala korban menggunakan batu. Korban dipukul sebanyak lima kali. "Pelaku keluar kamar, meninggalkan korban dan mengunci pintu dari luar," tukasnya.
Korban kemudian meminta tolong pada satpam apartemen. Kemudian korban dibukakan pintu dan langsung ditolong. "Tim buser berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya diamankan ke polsek," paparnya.
Kapolsek Limo Kompol Iskandar menambahkan, pelaku mengambil 2 buah HP merek Samsung S7 dan S5, serta dompet berisi ATM dan kartu kredit. Untuk menangkap pelaku, pihaknya bekerjasama dengan Polresta Depok.
"Pelaku MB (25) berhasil ditangkap tim di rumahnya daerah Komp Diskum, Cipinang Muara, Jakarta Timur, sekitar pukul 02.00 WIB tadi, tanpa perlawanan," katanya.
Kasus perampokan cepat terungkap, lantaran pada saat kejadian wajah pelaku terekam cctv dan langsung dilakukan penyelidikan. "Dari keterangan saksi-saksi dan korban keberadaan pelaku langsung diketahui dan langsung ditangkap," tukasnya.
Dari pengeledahan petugas di tempat kediaman pelaku, anggota menemukan barang bukti berupa dua buah HP serta dompet yang baru dicuri.
"Pelaku sudah mempunyai hubungan dekat dengan korban. Sehingga saat kejadian tidak ada kecurigaan dari korban juga," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana diatas 10 tahun.
(ysw)