Hendak Tawuran, 4 Remaja Digelandang ke Mapolsek Cikarang Barat
A
A
A
BEKASI - Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat menciduk empat remaja yang diduga bakal melakukan tawuran di Kampung Pengkolan RT01/04, Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kini empat remaja itu langsung digelandang ke Mapolsek Cikarang Barat.
Dari empat yang diamankan, seorang remaja berinisial SB (18) ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sebilah arit bergagang kayu. "Tiga remaja lainya yakni Bayu Sajidin, M Fauzi dan Nanda Ilham telah dibebaskan penyidik," ujar Kapolsek Cikarang Barat Kompol Hendrik Situmorang di Bekasi, Jumat (2/2/2018)
Menurut Hendrik, ketiganya dibebaskan lantaran tidak ditemukan barang bukti berupa senjata tajam, sehingga mereka hanya diberi pembinaan oleh petugas.
"Orang tua mereka kita panggil supaya mengetahui perbuatan anak-anaknya. Usia mereka berusia 18 sampai 19 tahun," katanya.
Hendrik mengatakan, mereka diamankan saat petugas mendapat informasi adanya sekelompok remaja yang sedang berkumpul di Kampung Pengkolan RT01/04, Desa Kalijaya, Cikarang Barat. Sebelum membubarkan remaja itu, polisi menggeledah barang bawannya.
"Saat dicek rupanya ada satu remaja yang membawa arit berinisial SB. Tiga rekan SB kita bawa juga ke polsek untuk diperiksa," ungkapnya.
Tersangka SB telah menyalahi aturan yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa dokumen izin.
Karena itu, polisi menjebloskan SB ke dalam tahanan. Bahkan, SB merupakan remaja putus sekolah dengan pendidikan terakhir SMP. "Dia memang kerap berbuat ulah terutama menyerang kelompok lain, dan sudah beberapa kali menggelar tawuran antar pemuda," tegasnya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sukrisno menambahkan, anggota di seluruh polsek dan polres akan menggiatkan operasi cipta kondisi (cikpon). Sasarannya kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, tawuran, peredaran miras hingga narkoba.
"Bagi remaja yang akan menggelar tawuran bakal langsung kami amankan untuk diperiksa. Bila terbukti bersalah, akan kita pidanakan," katanya. Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat terutama remaja dan pemuda agar tidak berkumpul di pinggir jalan.
Selain rawan menjadi korban kejahatan, keberadaan mereka juga meresahkan masyarakat lain yang ingin beristirahat di rumah. "Kenyamanan warga pasti terganggu, berbeda bila mereka menggelar siskamling di permukimannya sudah pasti berkumpul di pos keamanan," tukasnya.
Dari empat yang diamankan, seorang remaja berinisial SB (18) ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sebilah arit bergagang kayu. "Tiga remaja lainya yakni Bayu Sajidin, M Fauzi dan Nanda Ilham telah dibebaskan penyidik," ujar Kapolsek Cikarang Barat Kompol Hendrik Situmorang di Bekasi, Jumat (2/2/2018)
Menurut Hendrik, ketiganya dibebaskan lantaran tidak ditemukan barang bukti berupa senjata tajam, sehingga mereka hanya diberi pembinaan oleh petugas.
"Orang tua mereka kita panggil supaya mengetahui perbuatan anak-anaknya. Usia mereka berusia 18 sampai 19 tahun," katanya.
Hendrik mengatakan, mereka diamankan saat petugas mendapat informasi adanya sekelompok remaja yang sedang berkumpul di Kampung Pengkolan RT01/04, Desa Kalijaya, Cikarang Barat. Sebelum membubarkan remaja itu, polisi menggeledah barang bawannya.
"Saat dicek rupanya ada satu remaja yang membawa arit berinisial SB. Tiga rekan SB kita bawa juga ke polsek untuk diperiksa," ungkapnya.
Tersangka SB telah menyalahi aturan yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa dokumen izin.
Karena itu, polisi menjebloskan SB ke dalam tahanan. Bahkan, SB merupakan remaja putus sekolah dengan pendidikan terakhir SMP. "Dia memang kerap berbuat ulah terutama menyerang kelompok lain, dan sudah beberapa kali menggelar tawuran antar pemuda," tegasnya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sukrisno menambahkan, anggota di seluruh polsek dan polres akan menggiatkan operasi cipta kondisi (cikpon). Sasarannya kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, tawuran, peredaran miras hingga narkoba.
"Bagi remaja yang akan menggelar tawuran bakal langsung kami amankan untuk diperiksa. Bila terbukti bersalah, akan kita pidanakan," katanya. Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat terutama remaja dan pemuda agar tidak berkumpul di pinggir jalan.
Selain rawan menjadi korban kejahatan, keberadaan mereka juga meresahkan masyarakat lain yang ingin beristirahat di rumah. "Kenyamanan warga pasti terganggu, berbeda bila mereka menggelar siskamling di permukimannya sudah pasti berkumpul di pos keamanan," tukasnya.
(mhd)