Berdalih Kehabisan BBM, Komplotan Pencuri Motor Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Empat pemuda pelaku penipuan dengan modus kehabisan bensin yang biasa beraksi di Bekasi diringkus petugas. Ditangkapnya para pelaku ini berkat keberanian korban yang melakukan perlawanan setelah menyadari adanya kejanggalan dengan sikap pelaku.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Hersianthoni mengatakan, keempat pelaku yang diringkus yakni, W, FA, AR, dan A. Komplotan ini tertangkap usai beraksi di Jalan Tawes, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan pada Selasa, 21 Januari 2018 lalu. Saat itu korban DMS (17) yang sedang mengendarai motor bersama kawannya D dihentikan oleh tersangka W dan FAS.
Kedua tersangka itu meminta tolong kepada korban karena sepeda motornya mogok lantaran kehabisan BBM. Korban pun menurutinya, sehingga membantu mendorong sampai dengan Jalan KH Noer Ali (Kalimalang).
ā€¯Tersangka lalu mengambil alih kemudi sepeda motor korban. Korban DMS diturunkan di Terminal Damri, Kayuringin, dna diberi uang Rp10.000," kata Herisianthoni pada wartawan Kamis (1/2/2018). Kepada DMS, pelaku berdalih hendak mencari rekannya, namun, sampai malam hari tersangka tak kunjung datang.
Sedangkan kawan korban D diturunkan di Medan Satria, di sana lah D melakukan perlawanan karena melihat kejanggalan. Keributan antara D dengan tersangka W ini memancing perhatian warga.
Setelah mendapat penjelasan dari D, W pun diserahkan ke polisi. Hersianthoni menungkapkan, setelah tertangkapnya W dan FA, polisi pun meringkus AR dan A."Kami maish mengembangkan kasus ini," ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Barang bukti disita tiga unit sepeda motor hasil kejahatan para tersangka.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Hersianthoni mengatakan, keempat pelaku yang diringkus yakni, W, FA, AR, dan A. Komplotan ini tertangkap usai beraksi di Jalan Tawes, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan pada Selasa, 21 Januari 2018 lalu. Saat itu korban DMS (17) yang sedang mengendarai motor bersama kawannya D dihentikan oleh tersangka W dan FAS.
Kedua tersangka itu meminta tolong kepada korban karena sepeda motornya mogok lantaran kehabisan BBM. Korban pun menurutinya, sehingga membantu mendorong sampai dengan Jalan KH Noer Ali (Kalimalang).
ā€¯Tersangka lalu mengambil alih kemudi sepeda motor korban. Korban DMS diturunkan di Terminal Damri, Kayuringin, dna diberi uang Rp10.000," kata Herisianthoni pada wartawan Kamis (1/2/2018). Kepada DMS, pelaku berdalih hendak mencari rekannya, namun, sampai malam hari tersangka tak kunjung datang.
Sedangkan kawan korban D diturunkan di Medan Satria, di sana lah D melakukan perlawanan karena melihat kejanggalan. Keributan antara D dengan tersangka W ini memancing perhatian warga.
Setelah mendapat penjelasan dari D, W pun diserahkan ke polisi. Hersianthoni menungkapkan, setelah tertangkapnya W dan FA, polisi pun meringkus AR dan A."Kami maish mengembangkan kasus ini," ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Barang bukti disita tiga unit sepeda motor hasil kejahatan para tersangka.
(whb)