Kemenhub Respons Keluhan Sopir Taksi Online

Selasa, 30 Januari 2018 - 07:30 WIB
Kemenhub Respons Keluhan Sopir Taksi Online
Kemenhub Respons Keluhan Sopir Taksi Online
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108/2017 meski memicu keberatan dari sebagian sopir taksi online. Permenhub tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut tetap akan diberlakukan mulai Kamis (1/2). Meski demikian, pada tahap awal, Kemenhub tidak akan memberlakukan penilangan bagi yang melanggar karena lebih menitikeratkan sosialisasi.

Kemenhub juga siap mencarikan jalan keluar terkait keberatan sopir taksi online seperti dalam pengurusan SIM A, koordinasi dengan aplikator dan uji KIR. Kesepakatan ini dihasilkan dari pertemuan perwakilan sopir taksi online yang menggelar aksi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, kemarin. Dalam pertemuan itu, Menhub mengundang 15 orang utusan dari Aliansi Driver Online Nasional (Aliando).

Selain dari Jakarta, mereka berasal dari Bandung, Bogor, Depok dan Yogyakarta. "Jadi nanti kita akan ada payung hukum tertentu yang menjembatani kepentingan mereka. Tentang aplikasi, tentang koordinasi dengan aplikator dan kepolisian. SIM juga dan tidak ada revisi, dan tidak ada peniadaan (Permenhub 108)," tegas Budi Karya.

Untuk merealisasikan tuntutan ribuan sopir di Jakarta dan berbagai daerah ini, Menhub juga dalam waktu dekat siap bertemu dengan stakeholder lain seperti Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta aplikator terkait dengan suspend.

Terkait biaya pembuatan SIM Umum yang dinilai masih tinggi, Menhub juga siap menjembatani pertemuan antara spir online dan kepolisian. “Memang ada keluhan karena uang mereka terbatas, mereka ingin biaya pembuatan SIM Umum lebih ekonomis,” terang Menhub.

Pihaknya juga siap mencari solusi keinginan sopir yang menginginkan kartu KIR tidak diketrik, tapi cukup dibuat seperti kalung dengan alasan agar tak membekas di kendaraan. Langkah serupa juga diterapkan pada keluhan soal penempelan stiker.

Menhub menyatakan, operasi simpatik penegakan Permenhub No 108 akan dilakukan dalam kurun waktu tertentu. “Artinya tidak ada suatu tindakan hukum tertentu, hanya berupa teguran dan peringatan. Untuk jangka waktunya akan dibicarakan dan ditentukan serta dievaluasi,” papar Menhub.

Dia sebelumnya merasa prihatin masih banyak pihak yang tidak puas atas aturan baru mengenai taksi online. Budi menilai lahirnya aturan baru ini sebagai upaya pemerintah menyetarakan kedua jenis angkutan. "Contohnya, kuota, kalau dihabiskan kan kasihan dengan yang lain. Tarif batas bawah juga kalau dihilangkan kan kasihan sopir-sopir itu. Tentu harus saling memahami," kata Budi.

Sesuai rencana, ribuan sopir taksi online menggelar aksi di Jakarta dan berbagai daerah kemarin. Di Jakarta, aksi diikuti sekitar 700 orang. Mereka melakukan aksi demonstrasi di kawasan Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Aksi sopir ini membuat lalu lintas kian padat. Jalur di kawasan itu sempat tertutup lantaran aksi massa berada di tengah jalan.

Mereka berdatangan sejak pagi dari berbagai wilayah, seperti Bandung, Bekasi, Bogor, hingga luar Jawa, seperti Medan. "Kemenhub sudah makukan pembodohan dengan aturan itu. Kita diwajibkan pakai SIM, jelas-jelas ini aset pribadi, kenapa harus pakai SIM umum?" ujar salah satu orator.

Anissha, salah satu anggota komunitas ini menilai Permenhub No 108 memberatkan. “Kita ini mobil pribadi, kita servis sendiri, jadi kita ini bisnis online, tapi kenapa malah dibikin susah dengan dibenturkan aturan itu," keluhnya. (Yan Yusuf/Ant)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5879 seconds (0.1#10.140)