Enam Hari Diburu Polisi, Pencuri Laptop di Hotel Bekasi Diciduk
A
A
A
BEKASI - Seorang pencuri bernama Firmansyah (33) diringkus petugas Polsek Cikarang Selatan malam tadi di rumah kontrakannya di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Pelaku dibekuk lantaran mencuri laptop di Hotel Setu Budget Inn, Cikarang Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri mengatakan, pelaku melakukan aksinya enam hari lalu memanfaatkan kelengahan petugas keamanan hotel Edin (46) yang sedang tertidur. Mengendarai sepeda motor, pelaku langsung masuk ke lobby hotel dan menuju meja resepsionis.
"Di sana pun tak ada orang, hingga membuat pelaku leluasa membawa kabur laptop dari meja resepsionis," kata Jefri kepada wartawan Senin (29/1/2018). Aksi pencurian ini baru diketahui setelah petugas resepsionis yakni, Aldi (30) kembali ke meja, dan mendapati laptop telah hilang.
Jefri menuturkan, petugas yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Hasilnya tak sia-sia, ciri-ciri pelkau pun diketahui dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Enam hari kemudian, Firmansyah ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya."Laptop sudah dijual pelaku ke orang lain seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan laptop itu dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli pakaian," ujarnya.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap kasus pencurian karena modus serupa kerap terjadi. Pelaku kejahatan akan beraksi bila ada kesempatan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri mengatakan, pelaku melakukan aksinya enam hari lalu memanfaatkan kelengahan petugas keamanan hotel Edin (46) yang sedang tertidur. Mengendarai sepeda motor, pelaku langsung masuk ke lobby hotel dan menuju meja resepsionis.
"Di sana pun tak ada orang, hingga membuat pelaku leluasa membawa kabur laptop dari meja resepsionis," kata Jefri kepada wartawan Senin (29/1/2018). Aksi pencurian ini baru diketahui setelah petugas resepsionis yakni, Aldi (30) kembali ke meja, dan mendapati laptop telah hilang.
Jefri menuturkan, petugas yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Hasilnya tak sia-sia, ciri-ciri pelkau pun diketahui dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Enam hari kemudian, Firmansyah ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya."Laptop sudah dijual pelaku ke orang lain seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan laptop itu dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli pakaian," ujarnya.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap kasus pencurian karena modus serupa kerap terjadi. Pelaku kejahatan akan beraksi bila ada kesempatan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)