Curi Kabel untuk Makan, Buruh Bangunan Diringkus Polisi
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang kuli bangunan bernama Dianto (25) mencuri kabel listrik milik PT PLN di kolong jembatan Green Cove, Jalan Boulevard BSD, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Pria asal Indramayu itu mencuri lantaran terdesak untuk membeli makan sehari-hari.
Pencurian kabel, awalnya diketahui terjadi pada, 8 Januari 2018, saat petugas PLN area BSD-Cilenggang yang berjaga di ruang kontrol panel curiga melihat signal merah. Lokasinya diperkirakan berada di sekitar jembatan Green Cove BSD.
Petugas jaga pun langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Di sana, ternyata didapati seorang pria tengah memotong kabel milik PLN. Namun saat dikejar, pelaku berhasil melarikan diri. Hanya ada tas hitam berisi jaket, kaus dan handphone yang tertinggal di lokasi.
"Ada kabel sepanjang 100 meter yang terpotong, lalu petugas PLN membuat laporan ke kantor polisi dengan nomor LP/ 21/ B/I/2018/ Sek Serpong, tangal 8 januari 2018. Kemudian kita melakukan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi pada Senin (29/1/2018).
Alex menuturkan, petugas pun mengembangkan keterangan dari sejumlah saksi, disertai juga penulusuran atas barang bukti berupa tas pelaku yang tertinggal saat kejadian. Dari pengungkapan saat olah TKP itu, akhirnya ciri-ciri pelaku dikenali dan langsung dilakukan pengintaian.
Pada Minggu, 28 Januari 2018 malam tadi, pelaku ditangkap di proyek apartemen Napanya Park, Pagedangan, Tangerang. Barang bukti yang turut diamankan adalah lima kantong kulit kabel dan 10 ikat isi kabel yang terbuat dari bahan tembaga.
Sedangkan gergaji yang digunakan untuk memotong kabel, telah dibuangnya ke sungai Cisadane. Menurut Alex, Dianto menjalani aksinya seorang diri selama tiga hari, yakni sejak 6, 7 dan 8 Januari 2018. Total dia memeroleh sekira 100 meter kabel berisi tembaga, kemudian dijual kepada Rusman (26), penadah di daerah Cisauk, Tangerang.
"Alasan pelaku mencuri adalah untuk biaya tambahan dan makan. Penadahnya juga sudah kita tangkap di daerah Cisauk," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya berupa kurungan 7 tahun penjara.
Pencurian kabel, awalnya diketahui terjadi pada, 8 Januari 2018, saat petugas PLN area BSD-Cilenggang yang berjaga di ruang kontrol panel curiga melihat signal merah. Lokasinya diperkirakan berada di sekitar jembatan Green Cove BSD.
Petugas jaga pun langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Di sana, ternyata didapati seorang pria tengah memotong kabel milik PLN. Namun saat dikejar, pelaku berhasil melarikan diri. Hanya ada tas hitam berisi jaket, kaus dan handphone yang tertinggal di lokasi.
"Ada kabel sepanjang 100 meter yang terpotong, lalu petugas PLN membuat laporan ke kantor polisi dengan nomor LP/ 21/ B/I/2018/ Sek Serpong, tangal 8 januari 2018. Kemudian kita melakukan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi pada Senin (29/1/2018).
Alex menuturkan, petugas pun mengembangkan keterangan dari sejumlah saksi, disertai juga penulusuran atas barang bukti berupa tas pelaku yang tertinggal saat kejadian. Dari pengungkapan saat olah TKP itu, akhirnya ciri-ciri pelaku dikenali dan langsung dilakukan pengintaian.
Pada Minggu, 28 Januari 2018 malam tadi, pelaku ditangkap di proyek apartemen Napanya Park, Pagedangan, Tangerang. Barang bukti yang turut diamankan adalah lima kantong kulit kabel dan 10 ikat isi kabel yang terbuat dari bahan tembaga.
Sedangkan gergaji yang digunakan untuk memotong kabel, telah dibuangnya ke sungai Cisadane. Menurut Alex, Dianto menjalani aksinya seorang diri selama tiga hari, yakni sejak 6, 7 dan 8 Januari 2018. Total dia memeroleh sekira 100 meter kabel berisi tembaga, kemudian dijual kepada Rusman (26), penadah di daerah Cisauk, Tangerang.
"Alasan pelaku mencuri adalah untuk biaya tambahan dan makan. Penadahnya juga sudah kita tangkap di daerah Cisauk," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya berupa kurungan 7 tahun penjara.
(whb)