Curi Motor Berulang Kali, Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Tim Opsnal Jatanras dan Tiger Bravo Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) Arif Akbar Maulana (24) dan Imay Fadlawati (21) di Cilincing, Jakarta Utara. Keduanya diciduk lantaran kerap melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Reza Arief Dewanto mengatakan, pelaku selalu mengajak istrinya setiap kali mencuri sepeda motor. Keduanya mencari target dengan berjalan kaki dari kampung ke kampung di Cilincing, Jakarta Utara.
"Saat menemukan target, pelaku langsung merusak kunci pengaman sepeda motor. Nah istrinya yang tugasnya memantau situasi," kata Reza pada wartawan, Minggu (28/1/2018).
Menurut Reza, setelah berhasil mencuri motor, pelaku menjual motor curian tersebut melalui media sosial. Pasutri itu kerap melancarkan aksinya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
"Ada sebanyak empat laporan kepolisian terkait kehilangan sepeda motor di kawasan tersebut sejak empat bulan terakhir. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu kunci letter T dan dua ponsel," ujarnya.
Kini pasutri muda tersebut harus meringkuk di tahanan dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Reza Arief Dewanto mengatakan, pelaku selalu mengajak istrinya setiap kali mencuri sepeda motor. Keduanya mencari target dengan berjalan kaki dari kampung ke kampung di Cilincing, Jakarta Utara.
"Saat menemukan target, pelaku langsung merusak kunci pengaman sepeda motor. Nah istrinya yang tugasnya memantau situasi," kata Reza pada wartawan, Minggu (28/1/2018).
Menurut Reza, setelah berhasil mencuri motor, pelaku menjual motor curian tersebut melalui media sosial. Pasutri itu kerap melancarkan aksinya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
"Ada sebanyak empat laporan kepolisian terkait kehilangan sepeda motor di kawasan tersebut sejak empat bulan terakhir. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu kunci letter T dan dua ponsel," ujarnya.
Kini pasutri muda tersebut harus meringkuk di tahanan dan akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
(whb)