Bulan Depan, Polisi Mulai Tindak Pemotor di Jalan MH Thamrin
A
A
A
JAKARTA - Awal Februari 2018 mendatang, polisi bakal menindak setiap sepeda motor yang keluar dari jalur khusus yang sudah dibuat di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, polisi menyambut baik kebijakan Pemprov DKI yang membuat lajur khusus sepeda motor. Sebab, lajur itu mengatur pemotor bersikap tertib.
"Jadi itu bagus yang dibuat Pemprov DKI tentang kebijakan baru mengkanalisasi sepeda motor," ujarnya pada wartawan, Jumat (26/1/2018).
Namun, kata Halim, polisi masih tetap pula menyarankan agar Pemprov DKI menerapkan ganjil-genap di kawasan Thamrin itu agar kemacetan bisa ditekan. Sejauh ini, terkait kanalisasi sepeda motor masih dalam tahap sosialisasi. (Baca: Mulai 5 Februari, Pemotor Keluar Jalur Khusus Didenda Rp500 Ribu )
"Adanya lajur sepeda motor, kami lebih mudah melakukan penegakkan hukum. Sejauh ini, kami masih dalam tahap sosialisasi hingga akhir bulan Januari 2018 ini," katanya.
Dia menerangkan, polisi mengimbau sepeda motor tak keluar lajur khusus. Begitu juga mobil yang tak boleh menyerobot ke lajur motor.
Dalam sosialisasi itu, tambah Halim, polisi mengerahkan 50 personel polwan yang sudah standby sejak pagi. "Selama seminggu ini sampai akhir Januari 2018 kami sosialisasi, baru mulai 5 Februari 2018 nanti kita lakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang tak tertib," katanya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, polisi menyambut baik kebijakan Pemprov DKI yang membuat lajur khusus sepeda motor. Sebab, lajur itu mengatur pemotor bersikap tertib.
"Jadi itu bagus yang dibuat Pemprov DKI tentang kebijakan baru mengkanalisasi sepeda motor," ujarnya pada wartawan, Jumat (26/1/2018).
Namun, kata Halim, polisi masih tetap pula menyarankan agar Pemprov DKI menerapkan ganjil-genap di kawasan Thamrin itu agar kemacetan bisa ditekan. Sejauh ini, terkait kanalisasi sepeda motor masih dalam tahap sosialisasi. (Baca: Mulai 5 Februari, Pemotor Keluar Jalur Khusus Didenda Rp500 Ribu )
"Adanya lajur sepeda motor, kami lebih mudah melakukan penegakkan hukum. Sejauh ini, kami masih dalam tahap sosialisasi hingga akhir bulan Januari 2018 ini," katanya.
Dia menerangkan, polisi mengimbau sepeda motor tak keluar lajur khusus. Begitu juga mobil yang tak boleh menyerobot ke lajur motor.
Dalam sosialisasi itu, tambah Halim, polisi mengerahkan 50 personel polwan yang sudah standby sejak pagi. "Selama seminggu ini sampai akhir Januari 2018 kami sosialisasi, baru mulai 5 Februari 2018 nanti kita lakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang tak tertib," katanya.
(ysw)