DTKJ Usulkan Bengkel Swasta Bisa Melakukan Uji KIR

Kamis, 25 Januari 2018 - 15:36 WIB
DTKJ Usulkan Bengkel Swasta Bisa Melakukan Uji KIR
DTKJ Usulkan Bengkel Swasta Bisa Melakukan Uji KIR
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Hukum dan Humas Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Ellen Tangkudung mengatakan, di Jakarta masih sedikit tempat uji KIR. Ia mengusulkan agar bengkel swasta di Jakarta bisa menjadi tempat uji KIR.

"Untuk taksi online masih ada kekurangan untuk KIR. Usulan kami bengkel swasta disertifikasi untuk bisa menerima uji KIR kendaraan. Nantinya harus punya kemampuan penguji, alatnya harus disertifikasi dengan baik," kata Ellen di ruang rapat DTKJ, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Soal uji KIR, kata Ellen, berlaku selama 6 bulan. Setelah diuji KIR, pemilik kendaraan bisa melakukan perawatan rutin.

"Sudah di KIR kendaraan tidak baik? Makanya harus dicek oleh pemilik. Kalau taksi online diakui sebagai angkutan umum disiniah tanggung jawab pemerintah," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7423 seconds (0.1#10.140)