Sekuriti Dipecat karena Kasus Novel Baswedan, Ombudsman Datangi Polda
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi atas pemeriksaan terhadap M Lestaluhu oleh kepolisian beberapa waktu lalu. Sebab, atas pemeriksaan itu Muhammad Lestaluhu kehilangan pekerjaannya sebagai sekuriti.
Diketahui, M Lestaluhu pada tahun lalu pernah diperiksa polisi terkait kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Adrianus Meliala mengatakan, polisi telah melakukan tindakan maladministrasi atau perbuatan tidak profesional pada M Lestaluhu.
"Kami sudah cek ke tempat kerjanya dan ke Polres Metro Jakarta Utara yang memeriksa M Lestaluhu. Kami juga bertemu penyidik Polda Metro Jaya di kasus Novel Baswedan. Jadi, pada M Lestaluhu itu sebetulnya tak ada penangkapan, dia bukan tersangka, tapi dia sebagai saksi yang diperiksa polisi," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).
Menurut Adrianus, kala itu M Lestaluhu diperiksa sebagai saksi sehingga tidak ditahan atau dikembalikan ke rumahnya. Sebab, polisi mendapatkan fakta-fakta bahwa M Lestaluhu bukan pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Polisi juga sudah melakukan profiling pada M Lestaluhu dari alibi dan rekam jejaknya. Begitu juga dengan keterangan saksi lain dan uji elektronik yang menyebut M Lestaluhu bukanlah pelaku.
Meski demikian, pihaknya tetap akan mengembangkan kasus ini pada sisi perlakuan kepolisian dan implikasinya. Pasalnya, akibat pemanggilan M Lestaluhu itu, meskipun sebagai saksi dan dinyatakan bukan sebagai tersangka, banyak media menyatroni tempatnya bekerja.
"Kelihatannya manajemen tempat dia bekerja merasa gerah dan mem-PHK M Lestaluhu sehingga saat ini dia jobles," pungkasnya. (Baca: Penanganan Kasus Novel Lamban, Diduga Libatkan Oknum Luar Biasa)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, awalnya Ombudsman menerima aduan dari M Lestaluhu karena dikeluarkan dari pekerjaannya. M Lestaluhu dituding orang-orang sebagai terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
"Dia (M Lestaluhu) inikan tahun 2017 lalu pernah diperiksa sebagai saksi oleh polisi di kasus penyiraman Novel. Setelah diperiksa itu, malah beredar tudingan kalau dia ini diduga pelakunya," ujar Argo.
Padahal, kata Argo, polisi tidak pernah menyebutkan M Lestaluhu itu sebagai terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Pemeriksaan kala itu hanya sebagai saksi.
Akibat tudingan tak bertanggung jawab itu, M Lestaluhu dikekuarkan dari pekerjaannya sebagai sekuriti. Atas pemecatan itu Muhammad Lestaluhu mengadu ke Ombudsman. Karena itu, Ombudsman hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi pemeriksaan M Lestaluhu.
"Ombudsman dipimpin Pak Adrianus menemui penyidik untuk klarifikasi atas saksi M Lestahulu. Penyidik akan jelaskan kronologinya, ceritanya, dan fakta hukumnya seperti apa," tuturnya.
Maka itu, papar Argo, tidak benar apabila ada yang menyebutkan bawah M Lestaluhu pernah ditangkap polisi terkait kasus Novel Baswedan. Sebab, saat itu dia hanya dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Tidak ada itu penahanan pada dia (M Lestahulu) karena dia sebatas saksi. Kita periksa sebagai saksi berdasarkan fakta hukum, sehingga sebelum 24 jam pun sudah dipersilakan pulang," katanya.
Diketahui, M Lestaluhu pada tahun lalu pernah diperiksa polisi terkait kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Adrianus Meliala mengatakan, polisi telah melakukan tindakan maladministrasi atau perbuatan tidak profesional pada M Lestaluhu.
"Kami sudah cek ke tempat kerjanya dan ke Polres Metro Jakarta Utara yang memeriksa M Lestaluhu. Kami juga bertemu penyidik Polda Metro Jaya di kasus Novel Baswedan. Jadi, pada M Lestaluhu itu sebetulnya tak ada penangkapan, dia bukan tersangka, tapi dia sebagai saksi yang diperiksa polisi," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).
Menurut Adrianus, kala itu M Lestaluhu diperiksa sebagai saksi sehingga tidak ditahan atau dikembalikan ke rumahnya. Sebab, polisi mendapatkan fakta-fakta bahwa M Lestaluhu bukan pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Polisi juga sudah melakukan profiling pada M Lestaluhu dari alibi dan rekam jejaknya. Begitu juga dengan keterangan saksi lain dan uji elektronik yang menyebut M Lestaluhu bukanlah pelaku.
Meski demikian, pihaknya tetap akan mengembangkan kasus ini pada sisi perlakuan kepolisian dan implikasinya. Pasalnya, akibat pemanggilan M Lestaluhu itu, meskipun sebagai saksi dan dinyatakan bukan sebagai tersangka, banyak media menyatroni tempatnya bekerja.
"Kelihatannya manajemen tempat dia bekerja merasa gerah dan mem-PHK M Lestaluhu sehingga saat ini dia jobles," pungkasnya. (Baca: Penanganan Kasus Novel Lamban, Diduga Libatkan Oknum Luar Biasa)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, awalnya Ombudsman menerima aduan dari M Lestaluhu karena dikeluarkan dari pekerjaannya. M Lestaluhu dituding orang-orang sebagai terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
"Dia (M Lestaluhu) inikan tahun 2017 lalu pernah diperiksa sebagai saksi oleh polisi di kasus penyiraman Novel. Setelah diperiksa itu, malah beredar tudingan kalau dia ini diduga pelakunya," ujar Argo.
Padahal, kata Argo, polisi tidak pernah menyebutkan M Lestaluhu itu sebagai terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Pemeriksaan kala itu hanya sebagai saksi.
Akibat tudingan tak bertanggung jawab itu, M Lestaluhu dikekuarkan dari pekerjaannya sebagai sekuriti. Atas pemecatan itu Muhammad Lestaluhu mengadu ke Ombudsman. Karena itu, Ombudsman hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi pemeriksaan M Lestaluhu.
"Ombudsman dipimpin Pak Adrianus menemui penyidik untuk klarifikasi atas saksi M Lestahulu. Penyidik akan jelaskan kronologinya, ceritanya, dan fakta hukumnya seperti apa," tuturnya.
Maka itu, papar Argo, tidak benar apabila ada yang menyebutkan bawah M Lestaluhu pernah ditangkap polisi terkait kasus Novel Baswedan. Sebab, saat itu dia hanya dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Tidak ada itu penahanan pada dia (M Lestahulu) karena dia sebatas saksi. Kita periksa sebagai saksi berdasarkan fakta hukum, sehingga sebelum 24 jam pun sudah dipersilakan pulang," katanya.
(thm)