Komplotan Pembuat Upal Tipu Pengusaha Sawit Miliaran Rupiah
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku penipuan sekaligus pembuat uang palsu (upal), yakni AW, AR, JW, MA, HB, dan MA di tempat berbeda. Adapun pelaku melakukan penipuan terhadap pengusaha kelapa sawit dengan modus menawarkan pinjaman tapi menggunakan uang palsu.
Wakil Direktur Reserce Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary, mengatakan, korban diiming-imingi modal sebesar Rp500 miliar, namun korban harus menyerahkan bunga diawal sebesar 1 persen atau senilai Rp5 miliar. Adapun untuk membuat korbannya percaya, pelaku menunjukan uang miliaran rupiah, hanya saja uang tersebut uang palsu yang dibuat oleh para pelaku.
"Setelah korban memberikan bunga sebesar USD368.000 atau sekitar Rp5 miliar, para pelaku kabur dan tak dapat dihubungi. Untuk memancing kepercayaan korban, pelaku menggunakan uang palsu," ujar AKBP Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/1/2018).
Korban yang mempunyai proyek perkebunan sawit dan pabrik kelapa sawit di wilayah Jambi itu awalnya butuh tambahan modal atau pendanaan pinjaman. Tersangka AR lalu mengaku sebagai calo yang bisa membantu korban untuk mengajukan pinjaman kepada pemilik modal.
Lantas, korban dihubungi oleh tersangka AR untuk datang di Apartemen Belezza, Jakarta Selatan, untuk bertemu dengan bosnya, yakni tersangka AW. Dalam pertemuan itu, tersangka JW dan HB turut mendampingi dan berperan sebagai asisten AW.
Selanjutnya, AW berpura-pura sedang fokus memberi pendanaan untuk usaha perkebunan karena bisnisnya di bidang perkebunan. AW juga mengaku akan memberikan pinjaman dengan jangka waktu 15 sampai 20 tahun pada korban.
"Mereka ini memilih korbannya secara acak, tapi mereka mencari korban yang sedang butuh modal pinjaman. Mereka cari di mal-mal, restoran, dan kafe," tuturnya.
Namun, pinjaman tersebut dikenakan bunga sebesar 1 persen per tahun dan bunga tahun pertama wajib bayar dimuka. Korban lantas diminta mengajukan proposal permintaan pinjaman dana hingga akhirnya proposal itu disetujui para pelaku.
"Setelah uang muka pinjaman tersebut sudah diterima pelaku, pelaku ini janji akan segera memberikan uang senilai Rp500 miliar kepada korban," jelasnya.
Akhirnya, tersangka dan korban kembali bertemu sambil membawa uang USD368 ribu, untuk pembayaran bunga sebesar 1 persen di kawasan Pondok Indah.
"Jadi pelaku ini sudah berkenalan dengan korban sejak Juni 2017 dan penipuan dilakukan pada Desember 2017. Setelah pelaku berhasil mendapatkan uang korban, uangnya langsung dibawa lari dan pelaku tidak dapat dihubungi oleh korban," katanya.
Atas kejadian tersebut, kemudian korban lapor ke polisi. Usai ditelusuri, polisi menangkap tersangka AR dan MA di belakang kantor Samsat Teluk Kuantan, Riau. Sedangkan tersangka AW di Villa Green Apple, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Adapun tersangka JW di Jalan Juragan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tersangka MA di Perumahan Telaga Bestari Blok X, Tangerang, Provinsi Banten, serta HB di daerah Guci, Jawa Tengah pada 10 Januari 2018.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Wakil Direktur Reserce Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary, mengatakan, korban diiming-imingi modal sebesar Rp500 miliar, namun korban harus menyerahkan bunga diawal sebesar 1 persen atau senilai Rp5 miliar. Adapun untuk membuat korbannya percaya, pelaku menunjukan uang miliaran rupiah, hanya saja uang tersebut uang palsu yang dibuat oleh para pelaku.
"Setelah korban memberikan bunga sebesar USD368.000 atau sekitar Rp5 miliar, para pelaku kabur dan tak dapat dihubungi. Untuk memancing kepercayaan korban, pelaku menggunakan uang palsu," ujar AKBP Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/1/2018).
Korban yang mempunyai proyek perkebunan sawit dan pabrik kelapa sawit di wilayah Jambi itu awalnya butuh tambahan modal atau pendanaan pinjaman. Tersangka AR lalu mengaku sebagai calo yang bisa membantu korban untuk mengajukan pinjaman kepada pemilik modal.
Lantas, korban dihubungi oleh tersangka AR untuk datang di Apartemen Belezza, Jakarta Selatan, untuk bertemu dengan bosnya, yakni tersangka AW. Dalam pertemuan itu, tersangka JW dan HB turut mendampingi dan berperan sebagai asisten AW.
Selanjutnya, AW berpura-pura sedang fokus memberi pendanaan untuk usaha perkebunan karena bisnisnya di bidang perkebunan. AW juga mengaku akan memberikan pinjaman dengan jangka waktu 15 sampai 20 tahun pada korban.
"Mereka ini memilih korbannya secara acak, tapi mereka mencari korban yang sedang butuh modal pinjaman. Mereka cari di mal-mal, restoran, dan kafe," tuturnya.
Namun, pinjaman tersebut dikenakan bunga sebesar 1 persen per tahun dan bunga tahun pertama wajib bayar dimuka. Korban lantas diminta mengajukan proposal permintaan pinjaman dana hingga akhirnya proposal itu disetujui para pelaku.
"Setelah uang muka pinjaman tersebut sudah diterima pelaku, pelaku ini janji akan segera memberikan uang senilai Rp500 miliar kepada korban," jelasnya.
Akhirnya, tersangka dan korban kembali bertemu sambil membawa uang USD368 ribu, untuk pembayaran bunga sebesar 1 persen di kawasan Pondok Indah.
"Jadi pelaku ini sudah berkenalan dengan korban sejak Juni 2017 dan penipuan dilakukan pada Desember 2017. Setelah pelaku berhasil mendapatkan uang korban, uangnya langsung dibawa lari dan pelaku tidak dapat dihubungi oleh korban," katanya.
Atas kejadian tersebut, kemudian korban lapor ke polisi. Usai ditelusuri, polisi menangkap tersangka AR dan MA di belakang kantor Samsat Teluk Kuantan, Riau. Sedangkan tersangka AW di Villa Green Apple, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Adapun tersangka JW di Jalan Juragan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tersangka MA di Perumahan Telaga Bestari Blok X, Tangerang, Provinsi Banten, serta HB di daerah Guci, Jawa Tengah pada 10 Januari 2018.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(thm)