Pakai Data Palsu, 2 Pelaku Penipuan Gondol Uang Hampir 1 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua pelaku penipuan berkedok kartu kredit yang merugikan beberapa Bank salah satunya Bank Mega. Akibat ulahnya, kerugian bank itu ditaksir mencapai Rp937 juta.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, kedua pelaku berinisial AA (48) dan YPR (48). Kasus tersebut telah bergulir sejak 2019 lalu. ( )
"Pelaku melakukan penipuan dengan cara penggelapan kartu kredit dibeberapa bank menggunakan identitas palsu, total yang mereka raih hampir 1 miliar, Rp937 juta," kata Heru di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Heru menambahkan, total ada 43 kartu kredit yang dijadikan kedua pelaku sebagai alat untuk mendulang kekayaan dari cara ilegal. Pasalnya, dalam melancarkan aksimya mereka menggunakan identitas orang lain.
"Tersangka buat kartu kredit Bank Mega sebanyak 43 kartu dengan berbekal identitas orang yang didapatnya dari oknum dengan harga Rp12.000," ujarnya. ( )
Lebih lanjut, Heru menjelaskan, beberapa bank yang digunakan pelaku antara lain Bank Mega 43 kartu, bank BRI 3 kartu, BNI 2 kartu, BCA 2 Kartu dan Bank Mandiri 3 Kartu. "Masing-masing mengalami kerugian bervariasi. Ada yang puluhan juta sampai ratusan juta," jelas Heru.
Terkahir, dari hasil penangkapan tersebit, polisi menyita 64 handpone, 43 dokumen permohonan ijin aplikasi pembuatan kartu kredit, mobil kijang inova untuk mobilitas dan note book. Untuk menggali adanya keterlibatan pihak lain, polisi mengaku tengah menyedikiki kasus tersebut lebih lanjut. Adapun kedua pelaku teramcam pidana hukuman di atas 6 tahun.
"Kedua pelaku yang mengaku baru setahun ini dikenakan Pasal 263 KUHP juncto 378 juncto 372 KUHP. Ancaman hukuman diatas 6 tahun," tukasnya. ( )
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, kedua pelaku berinisial AA (48) dan YPR (48). Kasus tersebut telah bergulir sejak 2019 lalu. ( )
"Pelaku melakukan penipuan dengan cara penggelapan kartu kredit dibeberapa bank menggunakan identitas palsu, total yang mereka raih hampir 1 miliar, Rp937 juta," kata Heru di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Heru menambahkan, total ada 43 kartu kredit yang dijadikan kedua pelaku sebagai alat untuk mendulang kekayaan dari cara ilegal. Pasalnya, dalam melancarkan aksimya mereka menggunakan identitas orang lain.
"Tersangka buat kartu kredit Bank Mega sebanyak 43 kartu dengan berbekal identitas orang yang didapatnya dari oknum dengan harga Rp12.000," ujarnya. ( )
Lebih lanjut, Heru menjelaskan, beberapa bank yang digunakan pelaku antara lain Bank Mega 43 kartu, bank BRI 3 kartu, BNI 2 kartu, BCA 2 Kartu dan Bank Mandiri 3 Kartu. "Masing-masing mengalami kerugian bervariasi. Ada yang puluhan juta sampai ratusan juta," jelas Heru.
Terkahir, dari hasil penangkapan tersebit, polisi menyita 64 handpone, 43 dokumen permohonan ijin aplikasi pembuatan kartu kredit, mobil kijang inova untuk mobilitas dan note book. Untuk menggali adanya keterlibatan pihak lain, polisi mengaku tengah menyedikiki kasus tersebut lebih lanjut. Adapun kedua pelaku teramcam pidana hukuman di atas 6 tahun.
"Kedua pelaku yang mengaku baru setahun ini dikenakan Pasal 263 KUHP juncto 378 juncto 372 KUHP. Ancaman hukuman diatas 6 tahun," tukasnya. ( )
(mhd)