Sopir Truk Sekap dan Perkosa Mantan Pacarnya di Kamar Penginapan
A
A
A
TANGERANG - Seorang sopir truk pasir bernama Firman Saputra (20) nekat menyekap dan memperkosa mantan pacarnya yang berinisial AS (21), di sebuah penginapan di Kota Tangerang Selatan. Korban diselamatkan setelah berhasil menghubungi temannya untuk meminta pertolongan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, antara pelaku dengan korban memiliki hubungan kekasih dan sempat putus, terjadi pada November 2017 lalu, saat keduanya berpacaran.
"Pelaku pacaran dengan korban dari bulan November 2017. Setelah itu, korban menjauh meninggalkan tersangka di akhir Desember," katanya, kepada Koran SINDO, di Polres Tangsel, Selasa (23/1/2018).
Karena masih sayang dengan korban, pelaku kembali menghubungi korban pada akhir Desember, seraya mengancam menyebar video mesum pertama mereka. Merasa takut, korban menemui pelaku.
"Ketika bertemu itu, pelaku membawanya ke penginapan dan menyekapnya. Tak hanya disekap, korban juga diperkosa berkali-kali," katanya.
Usai memperkosa korban, pelaku tertidur di kamar. Kesempatan inilah digunakan korban untuk menelepon temannya, bahwa dirinya disekap, dan dilaporkan kepada kedua orang tua korban.
Orang tua korban yang telah lama mencari korban, karena telponnya tidak bisa dihubungi, akhirnya langsung melaporkan kejadian ke petugas Unit Reskrim Polsek Pondok Aren, yang langsung bergerak.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 UU No 13 Tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 285 atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, antara pelaku dengan korban memiliki hubungan kekasih dan sempat putus, terjadi pada November 2017 lalu, saat keduanya berpacaran.
"Pelaku pacaran dengan korban dari bulan November 2017. Setelah itu, korban menjauh meninggalkan tersangka di akhir Desember," katanya, kepada Koran SINDO, di Polres Tangsel, Selasa (23/1/2018).
Karena masih sayang dengan korban, pelaku kembali menghubungi korban pada akhir Desember, seraya mengancam menyebar video mesum pertama mereka. Merasa takut, korban menemui pelaku.
"Ketika bertemu itu, pelaku membawanya ke penginapan dan menyekapnya. Tak hanya disekap, korban juga diperkosa berkali-kali," katanya.
Usai memperkosa korban, pelaku tertidur di kamar. Kesempatan inilah digunakan korban untuk menelepon temannya, bahwa dirinya disekap, dan dilaporkan kepada kedua orang tua korban.
Orang tua korban yang telah lama mencari korban, karena telponnya tidak bisa dihubungi, akhirnya langsung melaporkan kejadian ke petugas Unit Reskrim Polsek Pondok Aren, yang langsung bergerak.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 UU No 13 Tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 285 atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(ysw)