Tak Miliki Izin, Diskotik Lipss Ditutup Pemkot Bogor
A
A
A
BOGOR - Pemkot Bogor akhirnya resmi menutup Diskotik Lipss Club Pool & Bar di Jalan Siliwangi, Sukasari, Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa (23/1/2018). Hal tersebut, diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto usai melakukan pertemuan dengan Edi Susanto pemilik diskotik di Balai Kota Bogor, kemarin.
"Saya minta Lipss untuk tidak beroperasi. Menjaga kondusifitas dan keperluan investigasi dari kepolisian," kata Bima Arya kepada wartawan. Terlebih, lanjut Bima, sejak 2005 diskotik ternama dan pertama di Bogor itu, pemiliknya mengakui tak mengantungi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Lipss mengakui tidak memiliki TDUP. Pengakuannya baru akan mengurus. Jadi selama ini mereka memegang HO (Hinder Ordonantie/ izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha dengan potensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup). Tapi sekarang HO sudah dihapuskan, mereka harus mengurus TDUP," katanya.
Bima menuturkan, Desember 2017 lalu Pemkot sudah menyosialisasikan TDUP kepada pemilik tempat hiburan malam (THM). "Namun pihak Lipss tidak hadir. Data dari pemkot, undangan disampaikan, menurut lips tidak sampai," katanya.( Baca: Kader Gerindra Tewas Tertembak, Bima Arya Ancam Tutup Lipps Club )
Pihaknya tak mempersoalkan jika pihak Lipss baru akan mengurus TDUP meski tempat usahanya sudah berdiri sejak 12 tahun lalu. "Silakan saja Lipss urus TDUP, hak mereka. Tapi keputusan dan kebijakan ada di Pemkot. Saya kira THM seperti ini, diskotik, pub lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Saya sarankan kepada Pak Edi (pemilik Lipss) untuk mencari konsep bisnis yang lebih berkah," tegasnya.
Sementara itu Edi Susanto pemilik Lipss Club Pool & Bar mengaku ditutup tempat usahanya itu bukan terkait kejadian tewasnya kader Gerindra yang ditembak oknum Brimob pada Sabtu, 20 Januari 2018 dini hari lalu, akan tetapi lebih kepada masalah perizinan.
"Jadi ini (ditutup) bukan karena TKP, tapi hanya masalah izin, ada peraturan baru dan kita belum punya. Tapi ya sudah lah saya juga malas buka lagi," ungkapnya.
"Saya minta Lipss untuk tidak beroperasi. Menjaga kondusifitas dan keperluan investigasi dari kepolisian," kata Bima Arya kepada wartawan. Terlebih, lanjut Bima, sejak 2005 diskotik ternama dan pertama di Bogor itu, pemiliknya mengakui tak mengantungi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Lipss mengakui tidak memiliki TDUP. Pengakuannya baru akan mengurus. Jadi selama ini mereka memegang HO (Hinder Ordonantie/ izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha dengan potensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup). Tapi sekarang HO sudah dihapuskan, mereka harus mengurus TDUP," katanya.
Bima menuturkan, Desember 2017 lalu Pemkot sudah menyosialisasikan TDUP kepada pemilik tempat hiburan malam (THM). "Namun pihak Lipss tidak hadir. Data dari pemkot, undangan disampaikan, menurut lips tidak sampai," katanya.( Baca: Kader Gerindra Tewas Tertembak, Bima Arya Ancam Tutup Lipps Club )
Pihaknya tak mempersoalkan jika pihak Lipss baru akan mengurus TDUP meski tempat usahanya sudah berdiri sejak 12 tahun lalu. "Silakan saja Lipss urus TDUP, hak mereka. Tapi keputusan dan kebijakan ada di Pemkot. Saya kira THM seperti ini, diskotik, pub lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Saya sarankan kepada Pak Edi (pemilik Lipss) untuk mencari konsep bisnis yang lebih berkah," tegasnya.
Sementara itu Edi Susanto pemilik Lipss Club Pool & Bar mengaku ditutup tempat usahanya itu bukan terkait kejadian tewasnya kader Gerindra yang ditembak oknum Brimob pada Sabtu, 20 Januari 2018 dini hari lalu, akan tetapi lebih kepada masalah perizinan.
"Jadi ini (ditutup) bukan karena TKP, tapi hanya masalah izin, ada peraturan baru dan kita belum punya. Tapi ya sudah lah saya juga malas buka lagi," ungkapnya.
(whb)