Polisi Ingin Tanyakan Pernyataan Ketum Pemuda Muhammadiyah di Acara TV
A
A
A
JAKARTA - Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Siamanjuntak saat ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penyidik akan menanyakan statement Dahnil di acara salah satu televisi swasta merupakan asumsi atau fakta hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, terkait pernyataan Dahnil di televisi, polisi akan mengklarifikasi siapa saksi yang dimaksud. Bila benar, tentu akan membantu kepolisian dalam mengungkap kasus penyiraman Novel Baswedan.
"Lalu, kita cari tahu pernyataan itu berupa asumsi atau fakta hukum. Tentunya kalau fakta hukum ada buktinya dan alat bukti lain, ada saksinya di situ," ujar Argo pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2018).
Menurut Argo, polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Novel itu berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi-asumsi belaka yang menyambungkan dengan peristiwa lain. Dalam pengungkapan kasus Novel, polisi pun berkoordinasi dengan pihak KPK tentunya.
"Jadi, tiap informasi apapun kita akan cek kembali, begitu juga bila ada orang yang memberikan informasi, kita lakukan klarifikasi (termasuk Dahnil), apakah itu menjadi fakta atau bagaiamana," tuturnya.( Baca Juga: Baca: DPP Pemuda Muhammadiyah Akan Dampingi Dahnil Simanjuntak
Dia menambahkan, jangan sampai pernyataan Dahnil itu hanya berupa asumsi belaka yang mana akan membawa pada fitnah. Sebab, secara aturan pun asumsi dan memuduh seseorang yang gak bersalah, tanpa ada bukti, itu jelas tak dibenarkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, terkait pernyataan Dahnil di televisi, polisi akan mengklarifikasi siapa saksi yang dimaksud. Bila benar, tentu akan membantu kepolisian dalam mengungkap kasus penyiraman Novel Baswedan.
"Lalu, kita cari tahu pernyataan itu berupa asumsi atau fakta hukum. Tentunya kalau fakta hukum ada buktinya dan alat bukti lain, ada saksinya di situ," ujar Argo pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2018).
Menurut Argo, polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus Novel itu berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi-asumsi belaka yang menyambungkan dengan peristiwa lain. Dalam pengungkapan kasus Novel, polisi pun berkoordinasi dengan pihak KPK tentunya.
"Jadi, tiap informasi apapun kita akan cek kembali, begitu juga bila ada orang yang memberikan informasi, kita lakukan klarifikasi (termasuk Dahnil), apakah itu menjadi fakta atau bagaiamana," tuturnya.( Baca Juga: Baca: DPP Pemuda Muhammadiyah Akan Dampingi Dahnil Simanjuntak
Dia menambahkan, jangan sampai pernyataan Dahnil itu hanya berupa asumsi belaka yang mana akan membawa pada fitnah. Sebab, secara aturan pun asumsi dan memuduh seseorang yang gak bersalah, tanpa ada bukti, itu jelas tak dibenarkan.
(whb)