Jadi Kurir 100 Pil Ekstasi dan Sabu, Driver Ojek Online Dicokok
A
A
A
JAKARTA - Seorang driver ojek online (ojok) bernama Ridwan F alias Kacir dibekuk petugas Polres Jakarta Selatan di Jalan Raya Serang, Tangerang, Banten. Pasalnya, pelaku menjadi kurir narkoba jenis ekstasi dan sabu di Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, awalnya polisi menerima laporan akan adanya peredaran narkoba jenis sabu. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap seorang pengedar berinisial DT di Mampang, Jakarta Selatan.
"Dari DT ini, disita barang bukti, salah satunya handphone yang didalamnya itu ada informasi akan ada transaksi kembali yang dilakukan Kacir itu," kata Mardiaz pada wartawan, Sabtu (20/1/2018).
Mardiaz menuturkan,, polisi kembali menelusuri Kacir hingga akhirnya, diketahui kalau pelaku hendak melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi dan sabu di Jalan Raya Serang, Tangerang. Akhirnya, polisi pun melakukan pengintaian pada pelaku Kacir.
Polisi pun berhasil meringkus Kacir bersama barang bukti berupa seratus butir ekstasi dalam bungkusan kecil siap edar dan 5 gram lebih sabu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menerangkan, Kacir ini merupakan kurir narkoba dan sudah beberapa kali menjalankan aksinya itu. Adapun untuk menutupi usaha haramnya itu, Kacir pun menjadi driver ojek online.
"Jadi, dia ini menggunakan kamuflase dengan cara menjadi ojek online. Sudah berapa kalinya dan apa sebab dia jadi kurir narkoba itu masih kami dalami lebih lanjut," katanya.
Adapun Kacir, sudah menjadi kurir narkoba sejak Oktober 2017 lalu. Dia menjual barang haram itu dengan harga bervariasi, misalnya sabu di jual per gram Rp1 jutaan. Kini, Kacir pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, awalnya polisi menerima laporan akan adanya peredaran narkoba jenis sabu. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap seorang pengedar berinisial DT di Mampang, Jakarta Selatan.
"Dari DT ini, disita barang bukti, salah satunya handphone yang didalamnya itu ada informasi akan ada transaksi kembali yang dilakukan Kacir itu," kata Mardiaz pada wartawan, Sabtu (20/1/2018).
Mardiaz menuturkan,, polisi kembali menelusuri Kacir hingga akhirnya, diketahui kalau pelaku hendak melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi dan sabu di Jalan Raya Serang, Tangerang. Akhirnya, polisi pun melakukan pengintaian pada pelaku Kacir.
Polisi pun berhasil meringkus Kacir bersama barang bukti berupa seratus butir ekstasi dalam bungkusan kecil siap edar dan 5 gram lebih sabu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menerangkan, Kacir ini merupakan kurir narkoba dan sudah beberapa kali menjalankan aksinya itu. Adapun untuk menutupi usaha haramnya itu, Kacir pun menjadi driver ojek online.
"Jadi, dia ini menggunakan kamuflase dengan cara menjadi ojek online. Sudah berapa kalinya dan apa sebab dia jadi kurir narkoba itu masih kami dalami lebih lanjut," katanya.
Adapun Kacir, sudah menjadi kurir narkoba sejak Oktober 2017 lalu. Dia menjual barang haram itu dengan harga bervariasi, misalnya sabu di jual per gram Rp1 jutaan. Kini, Kacir pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
(whb)