Rekonstruksi Kasus, Yuni Peragakan saat Menyayat Leher Bayinya
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap bayi laki-laki yang dilakukan oleh ibu kandungnya di sebuah rumah makan di Jalan Senayan Utama, Blok HJ Nomor 1A, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (18/1/2018).
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi memimpin langsung reka ulang yang diperankan oleh pelaku, Yuninda Totos alias Yuni (21). Dalam reka ulang tersangka memperagakan 18 adegan , salah satunya saat Yuni menyayat leher sang bayi. (Baca: Melahirkan Tanpa Suami, Ibu Muda Tusuk Leher Bayinya)
"Pada adegan ke-12, pelaku menyayat leher korban (bayi) dengan pisau yang dipegang di tangan kanannya. Sayatan tersebut mengakibatkan leher dan telinga bagian kanan bayi mengalami luka robek dan mengeluarkan darah," ujar Alexander.
Yuni sendiri nampak terlihat masih lemas. Dia mengenakan kaus berkerah lengan panjang dengan bawahan sarung bermotif, sama dengan yang dikenakannya sejak beberapa hari lalu ketika diamankan polisi.
"Korban bayi diperankan dengan boneka. Kegiatan rekonstruksi selesai dengan aman dan lancar," sebut Alex. (Baca: Kasus Pembunuhan Bayi, Kriminolog: Kejiwaan Harus Dipertimbangkan)
Atas perbuatan sadisnya itu, perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana di atas 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi memimpin langsung reka ulang yang diperankan oleh pelaku, Yuninda Totos alias Yuni (21). Dalam reka ulang tersangka memperagakan 18 adegan , salah satunya saat Yuni menyayat leher sang bayi. (Baca: Melahirkan Tanpa Suami, Ibu Muda Tusuk Leher Bayinya)
"Pada adegan ke-12, pelaku menyayat leher korban (bayi) dengan pisau yang dipegang di tangan kanannya. Sayatan tersebut mengakibatkan leher dan telinga bagian kanan bayi mengalami luka robek dan mengeluarkan darah," ujar Alexander.
Yuni sendiri nampak terlihat masih lemas. Dia mengenakan kaus berkerah lengan panjang dengan bawahan sarung bermotif, sama dengan yang dikenakannya sejak beberapa hari lalu ketika diamankan polisi.
"Korban bayi diperankan dengan boneka. Kegiatan rekonstruksi selesai dengan aman dan lancar," sebut Alex. (Baca: Kasus Pembunuhan Bayi, Kriminolog: Kejiwaan Harus Dipertimbangkan)
Atas perbuatan sadisnya itu, perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana di atas 15 tahun penjara.
(thm)