Usai Diperiksa 4 Jam, Ustaz Zulkifli Dibolehkan Kembali Berdakwah
A
A
A
JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama kurang lebih 4 jam, Ustaz Zulkifli Muhammad Ali keluar dari ruang penyidik. Ustaz Zulkifli menerangkan kalau dirinya dibolehkan untuk terus melanjutkan dakwahnya.
"Pemeriksaan lancar penuh kehangatan cair dan saya merasa seperti di rumah sendiri. Kemudian dari penyidikan Alhamdulillah proses hukum pak Dir (Brigjen Pol Fadil Imran) bilang dipersilakan kembali berdakwah," kata Zulkifli di Bareskrim Polri, Kamis (18/1/2018).
Ia kembali menjelaskan, apa yang disampaikannya dalam video ceramahnya itu berdasarkan hadis yang ada. "Hanya masalah-masalah yang sebenarnya disampaikan bahwa itu tak lepas dari hadis nabi tentang akhir zaman," lanjutnya. (Baca:
Dalam dakwah itu, lanjutnya, kekacauan di Timur Tengah seperti itu akan merata ke seluruh dunia. Termasuk di Indonesia, termasuk di Jakarta yang akhirnya dipertanyakan dimana letaknya? "Saya sampaikan ayatnya jelas hadisnya jelas," katanya.
Dalam pemeriksaan itu, Ustaz Zulkifli menyarankan kepada penyidik untuk membaca buku Ensiklopedi Akhir Zaman tulisan Syekh Doktor Mohammad Ahmad Al Toyor.
"Pemeriksaan lancar penuh kehangatan cair dan saya merasa seperti di rumah sendiri. Kemudian dari penyidikan Alhamdulillah proses hukum pak Dir (Brigjen Pol Fadil Imran) bilang dipersilakan kembali berdakwah," kata Zulkifli di Bareskrim Polri, Kamis (18/1/2018).
Ia kembali menjelaskan, apa yang disampaikannya dalam video ceramahnya itu berdasarkan hadis yang ada. "Hanya masalah-masalah yang sebenarnya disampaikan bahwa itu tak lepas dari hadis nabi tentang akhir zaman," lanjutnya. (Baca:
Dalam dakwah itu, lanjutnya, kekacauan di Timur Tengah seperti itu akan merata ke seluruh dunia. Termasuk di Indonesia, termasuk di Jakarta yang akhirnya dipertanyakan dimana letaknya? "Saya sampaikan ayatnya jelas hadisnya jelas," katanya.
Dalam pemeriksaan itu, Ustaz Zulkifli menyarankan kepada penyidik untuk membaca buku Ensiklopedi Akhir Zaman tulisan Syekh Doktor Mohammad Ahmad Al Toyor.
(ysw)