Pemeriksaan Ustaz Zulkifli di Bareskrim Dilakukan Setelah Salat Zuhur
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka ujaran kebencian. Rencananya, setelah salat Zuhur ustaz yang dikenal sebagai Ustaz Akhir Zaman itu akan diperika di Gedung Siber Bareskrim Mabes Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
AKBP Irwansyah Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri membenarkan bahwa hari ini akan ada pemeriksaan terhadap Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (UZMA). "Kelihatannya abis zuhur," ujar Irwansyah kepada SINDOnews, Kamis (18/1/2018). (Baca: Ustaz Zulkifli Banjir Dukungan di Medsos )
Sebelumnya diberitakan, polisi menjerat UZMA dengan Pasal 16 junto 4 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
AKBP Irwansyah Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri membenarkan bahwa hari ini akan ada pemeriksaan terhadap Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (UZMA). "Kelihatannya abis zuhur," ujar Irwansyah kepada SINDOnews, Kamis (18/1/2018). (Baca: Ustaz Zulkifli Banjir Dukungan di Medsos )
Sebelumnya diberitakan, polisi menjerat UZMA dengan Pasal 16 junto 4 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
(ysw)