Ini Alasan Bareskrim Tetapkan Ustaz Zulkifli sebagai Tersangka

Rabu, 17 Januari 2018 - 21:07 WIB
Ini Alasan Bareskrim...
Ini Alasan Bareskrim Tetapkan Ustaz Zulkifli sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Zulkifli Muhamad Ali sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian/SARA. Polri menyebut pidato Zulkifli sudah meresahkan warga karena viral di media sosial.

“Kalau kita beropini, berasumsi, dan pandangan boleh-boleh saja tapi harus ada fakta. Ini sudah beropini, berasumsi, menggiring bahwa ada seolah-olah serangan masif untuk menyerang negara. Nah sekarang faktanya mana? Bahwa penyidik mendapatkan fakta dia melanggar hukum,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M. Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).

Iqbal menerangkan penyidik sudah memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan ZMA sebagai tersangka ujaran kebencian. Saat ini penyidik masih terus memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi alat bukti. (Baca: Jadi Tersangka, Ustaz Zulkifli Harap Umat Islam Mendoakannya )

“Jelas kalau misalnya seseorang ditetapkan tersangka minimal 2 alat bukti. 2 alat bukti itu masuk dalam unsur tindak pidana bahwa ZMA itu melanggar beberapa aturan hukum,” kata Iqbal. (baca: Polisi Hentikan Kasus Politikus Nasdem Viktor Laiskodat )

“Sekarang sudah beberapa saksi diperiksa terus juga yang bersangkutan diperiksa, terus juga nanti beberapa barang bukti dicari untuk melengkapi,” imbuh dia.

Iqbal lalu mengimbau kepada masyarakat untuk cerdas dalam menyebarkan informasi. Informasi yang menyesatkan akan berdampak buruk kepada orang lain. Dia mengingatkan jika seseorang melanggar hukum pasti akan ada proses penegakkan hukum. (Baca juga: Ceramah Kebangkitan PKI Buntut Penahanan Ustaz Alfian )

“Ini adalah efek jera agar semua masyarakat paham ketika melanggar hukum pasti ada penegakkan hukum, dan juga yang lain jangan menjadi korban, yang mendengar, terprovokasi, kasihan masyarakat jadi ketakutan. Misal ada kebakaran, lari semua masyarakat tiba-tiba ada yang ketabrak kan korban ternyata Hoax, kasihan dong,” papar dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)