Jika Pengelola Gedung BEI Lalai, Pemprov DKI Siap Berikan Sanksi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta, Benni Agus Candra berjanji akan memberi sanksi tegas bila terbukti ada kelalaian oleh pengelola gedung dalam perawatan atap Lantai Menzanin Tower II (sebelumnya ditulis balkon) Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Harusnya pengelola bangunan tiga bulan sekali melapor (kondisi bangunan), ini yang mau kita cek," ujar Benni di Balai Kota, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Beni mengatakan, minimal selama tiga bulan sekali, pengelola gedung harus melaporkan perawatan di sebuah gedung. Tujuannya agar keselamatan para pekerja yang ada di dalam terjaga.
"Mau apa lapor, pemeliharannya bagaimana, kalau tidak ada ya berarti (melanggar)," ucap Benni.
Saat ditanya apabila terdapat unsur kelalaian oleh pengelola gedung, maka pihaknya tak segan-segan melakukan penyegelan. "Sanksinya (kalau lalai) segel," tegasnya.
"Harusnya pengelola bangunan tiga bulan sekali melapor (kondisi bangunan), ini yang mau kita cek," ujar Benni di Balai Kota, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Beni mengatakan, minimal selama tiga bulan sekali, pengelola gedung harus melaporkan perawatan di sebuah gedung. Tujuannya agar keselamatan para pekerja yang ada di dalam terjaga.
"Mau apa lapor, pemeliharannya bagaimana, kalau tidak ada ya berarti (melanggar)," ucap Benni.
Saat ditanya apabila terdapat unsur kelalaian oleh pengelola gedung, maka pihaknya tak segan-segan melakukan penyegelan. "Sanksinya (kalau lalai) segel," tegasnya.
(kri)