Sudah Sebar Undangan, Tersangka Narkoba Terpaksa Menikah di Mapolres
A
A
A
JAKARTA - Terlanjur sudah menyebar undangan untuk melangsungkan akad nikah Sabtu (13/1/2018) ini, tahanan narkoba Polres Jakarta Barat terpaksa menikah di masjid Mapolres Jakbar dengan kawalan ketat. Usai ijab kabul, mempelai pria kembali dibawa ke ruang tahanan sehingga membuat keluarga kedua mempelai menangis haru.
Bahagia, sedih, dan haru menyatu pada proses ijab Kabul di Masjid Baitul Rahmat Polres Jakarta Barat, Sabtu (13/1/2018) siang. Air mata La Ode Febrian (21) tak tebendung, ijab kabul disaksikan dengan haru oleh kedua keluarga mempelai dan sejumlah penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Barat.
Usai ijab Kabul, La Ode tampak mencium kening Sofia Arianti (19) yang sudah sah menjadi istrinya itu. Dia kemudian bergegas berdiri dan menyerahkan kedua tangannya kepada penyidik di sampingnya, tanda minta diborgol.
Tangisan Sofia dan keluarga kedua mempelai pun kembali pecah saat La Ode berjalan menuju sel Polres Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum.
Sebagai suami, La Ode tentu menyesal. Dia sadar sebagai pengantin baru seharusnya bahagia dan bisa berbulan madu bersama istrinya. Namun, karena kasus yang menjeratnya, dia terpaksa harus menjalani hukuman dulu.
“Kita sama-sama saling cinta, kita sudah tiga tahun pacaran, semua harus dijalanin,” kata La Ode, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (13/1/2018).
Tahanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini terpaksa harus menikah karena sebelum tertangkap pada 25 November 2017, undangan sudah menyebar. Kedua keluarga mempelai juga sepakat acara prosesi pernikahan dilangsungkan, Sabtu 13 Januari.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Khoiri mengatakan, sebagai pelayan masyarakat, polisi tetap akan memberikan kelonggaran kepada tahanan yang melangsungkan pernihakan. Namun, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),pelaku kriminalitas yang memiliki hajatan apapun harus mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
“Pernikahan ini adalah hak yang baru menikah, kami sebagai Polri memfasilitasi. Dan kami berharap, setelah menikah lebih baik dari sebelumnya,” kata Khoiri.
La Ode dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun pencara setelah tertangkap mengonsumsi sabu di di Pendongkelan, Cengkareng Jakarta Barat.
Bahagia, sedih, dan haru menyatu pada proses ijab Kabul di Masjid Baitul Rahmat Polres Jakarta Barat, Sabtu (13/1/2018) siang. Air mata La Ode Febrian (21) tak tebendung, ijab kabul disaksikan dengan haru oleh kedua keluarga mempelai dan sejumlah penyidik Satnarkoba Polres Jakarta Barat.
Usai ijab Kabul, La Ode tampak mencium kening Sofia Arianti (19) yang sudah sah menjadi istrinya itu. Dia kemudian bergegas berdiri dan menyerahkan kedua tangannya kepada penyidik di sampingnya, tanda minta diborgol.
Tangisan Sofia dan keluarga kedua mempelai pun kembali pecah saat La Ode berjalan menuju sel Polres Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum.
Sebagai suami, La Ode tentu menyesal. Dia sadar sebagai pengantin baru seharusnya bahagia dan bisa berbulan madu bersama istrinya. Namun, karena kasus yang menjeratnya, dia terpaksa harus menjalani hukuman dulu.
“Kita sama-sama saling cinta, kita sudah tiga tahun pacaran, semua harus dijalanin,” kata La Ode, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Sabtu (13/1/2018).
Tahanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini terpaksa harus menikah karena sebelum tertangkap pada 25 November 2017, undangan sudah menyebar. Kedua keluarga mempelai juga sepakat acara prosesi pernikahan dilangsungkan, Sabtu 13 Januari.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Khoiri mengatakan, sebagai pelayan masyarakat, polisi tetap akan memberikan kelonggaran kepada tahanan yang melangsungkan pernihakan. Namun, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),pelaku kriminalitas yang memiliki hajatan apapun harus mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
“Pernikahan ini adalah hak yang baru menikah, kami sebagai Polri memfasilitasi. Dan kami berharap, setelah menikah lebih baik dari sebelumnya,” kata Khoiri.
La Ode dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun pencara setelah tertangkap mengonsumsi sabu di di Pendongkelan, Cengkareng Jakarta Barat.
(ysw)