Massa Aksi 121 Kecewa karena Tak Bisa Temui Pimpinan Facebook Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Perwakilan massa yang tergabung dalam Aliansi Tolak Kedzaliman Facebook atau Aksi 121 yang dipimpin oleh Egy Sudjana merasa kecewa karena batal bertemu dengan pihak Facebook Indonesia. Massa Aksi 121 hanya ditemui oleh pihak pengelola gedung.
“Pertama, saudara-suadara, kita kecewa berat. Kenapa kecewa berat? Karena? Pihak Facebook Indonesia, sepengatahuan pengelola gedung mulai hari ini tidak ada aktivitas,” kata Egy di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Menurut Egy, para perwakilan massa hanya bertemu dengan pihak pengelola gedung dikarenakan seluruh pegawai Facebook Indonesia tidak terlihat di dalam kantornya.
“Jadi seluruh pegawainya diliburkan atau gimana saya tidak tahu, tapi tidak ada yang bisa temui, jadi kita hanya menemui, manajer pengelola dari gedung ini,” jelas Egy.
Selain itu, Egy mengatakan bahwa sudah menyampaikan poin-poin kepada pihak pengelola gedung yang nantinya akan disampaikan ke pihak Facebook Indonesia.
“Kita sudah sampaikan poin poin yang harus disampaikan. Jadi secara hukum ini telah melanggar UU Nomor 9 tahun 1998 tentang unjuk rasa, yaitu pihak yang didemo atau yang di unjuk rasa, mestinya hadir supaya solusinya didapati,” ucap Egy.
“Akhirnya tadi pernyataan terulis kita yang seperti ini akan disampaikan kepada mereka, dan mereka akan jawab hari Senin atas usulan dari Pak Kaporles (Jakarta Selatan,-red-) tadi," imbuhnya.
“Pertama, saudara-suadara, kita kecewa berat. Kenapa kecewa berat? Karena? Pihak Facebook Indonesia, sepengatahuan pengelola gedung mulai hari ini tidak ada aktivitas,” kata Egy di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Menurut Egy, para perwakilan massa hanya bertemu dengan pihak pengelola gedung dikarenakan seluruh pegawai Facebook Indonesia tidak terlihat di dalam kantornya.
“Jadi seluruh pegawainya diliburkan atau gimana saya tidak tahu, tapi tidak ada yang bisa temui, jadi kita hanya menemui, manajer pengelola dari gedung ini,” jelas Egy.
Selain itu, Egy mengatakan bahwa sudah menyampaikan poin-poin kepada pihak pengelola gedung yang nantinya akan disampaikan ke pihak Facebook Indonesia.
“Kita sudah sampaikan poin poin yang harus disampaikan. Jadi secara hukum ini telah melanggar UU Nomor 9 tahun 1998 tentang unjuk rasa, yaitu pihak yang didemo atau yang di unjuk rasa, mestinya hadir supaya solusinya didapati,” ucap Egy.
“Akhirnya tadi pernyataan terulis kita yang seperti ini akan disampaikan kepada mereka, dan mereka akan jawab hari Senin atas usulan dari Pak Kaporles (Jakarta Selatan,-red-) tadi," imbuhnya.
(ysw)