Gerebek Toko Kosmetik, Ribuan Pil Eximer dan Tramadol Disita Polisi
A
A
A
Jajaran polsek Bekasi Utara menyita puluhan ribu obat-obatan ilegal dari toko kosmetik di Kampung Bulak Asri RT04/23, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa 9 januari 2018 malam. Puluhan ribu obat ilegal itu diamankan dalam 13 bungkus plastik berisi 13 ribu butir pil Eximer dan 16 bungkus plastik berisi 74 butir pil Tramadol.
Toko itu digrebek karena menjual pil Eximer secara bebas tanpa resep dokter kepada masyarakat Bekasi dan sekitarnya. "Dalam penggerebekan di toko tersebut kami amankan AM (23), selaku pengelola toko kosmetik," ujar Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi di Bekasi, Kamis (11/1/2018).
Menurutnya, AM menjual pil penenang tersebut ke masyarakat sejak lima bulan lalu tanpa adanya resep dokter dengan sasaran pemuda dan pelajar. Saat ini, kata dia, pihaknya masih memburu Herman yang berperan sebagai pemasok obat keras tersebut.
"Seluruh pil itu kita amankan sebagai barang bukti untuk menjerat tersangka," katanya.
Dedi menjelaskan, satu paket pil eximer sebanyak empat butir dijual tersangka sebesar Rp10.000. Dalam sebulan, kata dia, AM bisa mengeruk keuntungan hingga Rp5 juta dengan modal Rp9 juta.
Pil ini, lanjut dia, bisa merusak saraf bila disalahgunakan dan dikonsumsi secara rutin tanpa konsultasi dokter. Karena itu obat ini tidak bisa dijual sembarangan tanpa izin dokter.
"Kalau dia menjual secara bebas, itu melanggar aturan dan bisa dikenakan pidana," ungkapnya. (Baca Juga: Razia 2 Toko Obat di Jakbar, Polisi Tak Temukan Obat PCC
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, polisi masih menggali keterangan pemilik toko. Diduga, tersangka menjual pil tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Pelaku menjual pil ini sembunyi-sembunyi, namun dijual secara bebas," tambahnya.
Erna menjelaskan, toko kosmetik ini digrebek berdasarkan laporan masyarakat. Warga di sekitar lokasi resah dengan banyaknya anak muda yang membeli pil penenang tersebut. Atas laporan itu, kata dia, langsung ditindaklanjuti dengan menggerebeknya. "Saat ditangkap, AM sedang menjajakan pil itu," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka AM dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. "Kami sedang memburu pemasoknya yakni Herman," tukasnya.
Toko itu digrebek karena menjual pil Eximer secara bebas tanpa resep dokter kepada masyarakat Bekasi dan sekitarnya. "Dalam penggerebekan di toko tersebut kami amankan AM (23), selaku pengelola toko kosmetik," ujar Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi di Bekasi, Kamis (11/1/2018).
Menurutnya, AM menjual pil penenang tersebut ke masyarakat sejak lima bulan lalu tanpa adanya resep dokter dengan sasaran pemuda dan pelajar. Saat ini, kata dia, pihaknya masih memburu Herman yang berperan sebagai pemasok obat keras tersebut.
"Seluruh pil itu kita amankan sebagai barang bukti untuk menjerat tersangka," katanya.
Dedi menjelaskan, satu paket pil eximer sebanyak empat butir dijual tersangka sebesar Rp10.000. Dalam sebulan, kata dia, AM bisa mengeruk keuntungan hingga Rp5 juta dengan modal Rp9 juta.
Pil ini, lanjut dia, bisa merusak saraf bila disalahgunakan dan dikonsumsi secara rutin tanpa konsultasi dokter. Karena itu obat ini tidak bisa dijual sembarangan tanpa izin dokter.
"Kalau dia menjual secara bebas, itu melanggar aturan dan bisa dikenakan pidana," ungkapnya. (Baca Juga: Razia 2 Toko Obat di Jakbar, Polisi Tak Temukan Obat PCC
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, polisi masih menggali keterangan pemilik toko. Diduga, tersangka menjual pil tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Pelaku menjual pil ini sembunyi-sembunyi, namun dijual secara bebas," tambahnya.
Erna menjelaskan, toko kosmetik ini digrebek berdasarkan laporan masyarakat. Warga di sekitar lokasi resah dengan banyaknya anak muda yang membeli pil penenang tersebut. Atas laporan itu, kata dia, langsung ditindaklanjuti dengan menggerebeknya. "Saat ditangkap, AM sedang menjajakan pil itu," katanya.
Akibat perbuatannya tersangka AM dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. "Kami sedang memburu pemasoknya yakni Herman," tukasnya.
(mhd)