Setu di Depok Banyak Hilang, DPRD: Ini Persoalan Serius
A
A
A
DEPOK - Sejumlah setu di Kota Depok dinyatakan hilang oleh pemerintah pusat. Atas hilangnya setu tersebut, pemerintah pusat meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggantikan setu yang hilang. Untuk memenuhi permintaan pemerintah pusat, Pemkot Depok disarankan membuat setu baru di lokasi lain.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah, menyebutkan, salah satu setu yang dinyatakan hilang adalah Setu Pasir Putih di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan. Hilangnya setu tersebut menjadi persoalan serius setelah Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditetapkan pada 2013 lalu.
"Ini yang menjadi pekerjaan kita, lahan setu yang sudah ada perumahan, rumah, dan surat-suratnya," ujarnya Rabu (10/1/2018). (Baca: Setu Babakan Dinilai Terlalu Kecil untuk Event Sekelas Lebaran Betawi)
Ia menjelaskan, kawasan setu di Depok masuk dalam Perda RTRW, sehingga patut dipertanyakan izin dari bangunan yang berdiri di atas setu tersebut.
"Kalau lahan setu yang hilang dijadikan perumahan, itu tidak mungkin keluar izinnya. Di Perda RTRW sudah jelas, setu masuk di peta tata ruang resapan air. Kalau ada yang keluar izinnya maka patut dipertanyakan dinasnya," paparnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Herniwati menyatakan, Setu Pasir Putih tidak masuk aset Pemkot Depok. Setu itu milik pemerintah pusat yang ditangani oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC).
"Namun kami rutin menormalisasi dan menjaga agar lahan itu tidak hilang," kata Herniwati. (Baca: Raih Banyak Penghargaan, Wali Kota Depok: Ini Tantangan Bagi Kami)
Ia mengakui Setu Pasir Putih masuk dalam kawasan yang diatur dalam Perda RTRW. "Tapi apabila ada yang mengeluarkan surat tanah, seperti AJB, girik, bahkan sertifikat tanah, kami akui di luar kendali kami," katanya.
Pihaknya tidak mengetahui pasti luas Setu Pasir Putih. Bahkan, kata dia, BBWSCC yang memiliki kewenangan tidak tahu pasti jumlah luas Situ Pasir Putih. "Tapi keberadaannya terdata di pusat," ucapnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah, menyebutkan, salah satu setu yang dinyatakan hilang adalah Setu Pasir Putih di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan. Hilangnya setu tersebut menjadi persoalan serius setelah Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ditetapkan pada 2013 lalu.
"Ini yang menjadi pekerjaan kita, lahan setu yang sudah ada perumahan, rumah, dan surat-suratnya," ujarnya Rabu (10/1/2018). (Baca: Setu Babakan Dinilai Terlalu Kecil untuk Event Sekelas Lebaran Betawi)
Ia menjelaskan, kawasan setu di Depok masuk dalam Perda RTRW, sehingga patut dipertanyakan izin dari bangunan yang berdiri di atas setu tersebut.
"Kalau lahan setu yang hilang dijadikan perumahan, itu tidak mungkin keluar izinnya. Di Perda RTRW sudah jelas, setu masuk di peta tata ruang resapan air. Kalau ada yang keluar izinnya maka patut dipertanyakan dinasnya," paparnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Herniwati menyatakan, Setu Pasir Putih tidak masuk aset Pemkot Depok. Setu itu milik pemerintah pusat yang ditangani oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC).
"Namun kami rutin menormalisasi dan menjaga agar lahan itu tidak hilang," kata Herniwati. (Baca: Raih Banyak Penghargaan, Wali Kota Depok: Ini Tantangan Bagi Kami)
Ia mengakui Setu Pasir Putih masuk dalam kawasan yang diatur dalam Perda RTRW. "Tapi apabila ada yang mengeluarkan surat tanah, seperti AJB, girik, bahkan sertifikat tanah, kami akui di luar kendali kami," katanya.
Pihaknya tidak mengetahui pasti luas Setu Pasir Putih. Bahkan, kata dia, BBWSCC yang memiliki kewenangan tidak tahu pasti jumlah luas Situ Pasir Putih. "Tapi keberadaannya terdata di pusat," ucapnya.
(thm)