Putusan MA Soal Pencabutan Larangan Motor di MH Thamrin Wajib Ditaati
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta menghormati keputusan MA terkait dibatalkannya Pergub larangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
“Mau tidak mau hormati putusan hakim, suka tidak suka Pemprov harus batalkan Pergub itu,” ungkap Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jakarta, Izzul Waro pada Selasa, 9 Januari 2018 kemarin.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.
Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Pergub itu. Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Izzul, menghadapi putusan itu, DKI diminta agar lebih bisa merumuskan startegi kebijakan yang efektif dalam mengambil keputasan. Sebab baginya transportasi bukan sektor tunggal yang berdiri sendiri, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak, aspek keadilan, aspek lingkungan hidup, maupun hak azasi manusia lainnya.
Selain itu, agar tidak gaduh kemudian hari, Izzul menyarankan agar percepatan pembangunan segera dilakukan, terutama untuk MRT, serta bus Transjakarta yang kondisi belum maksimal."DKI harus memiliki strategi khusus, yakni mempercepat dan menyediakan layanan transportasi. Tujuannya agar masyarakat bisa dialihkan,” tutur Izzul.
Senada, Ketua YLKI, Tulus Abadi menerangkan Pemprov DKI Jakarta wajib mengikuti aturan itu. Karena itu Tulus meminta agar kebijakan baru mengganti aturan itu diterapkan.
Tulus menyarankan agar DKI memberi aturan baku bagi pengguna motor. Pembatasan kendaraan roda dua harus dilakukan agar sama rata sehingga kendaraan tak bertumpuk. “Bisa jadi pakai ERP. Kalau mobil itu ada ganjil genap. Motor juga harus ada aturannya,” ucapnya.
“Mau tidak mau hormati putusan hakim, suka tidak suka Pemprov harus batalkan Pergub itu,” ungkap Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jakarta, Izzul Waro pada Selasa, 9 Januari 2018 kemarin.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.
Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Pergub itu. Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Izzul, menghadapi putusan itu, DKI diminta agar lebih bisa merumuskan startegi kebijakan yang efektif dalam mengambil keputasan. Sebab baginya transportasi bukan sektor tunggal yang berdiri sendiri, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak, aspek keadilan, aspek lingkungan hidup, maupun hak azasi manusia lainnya.
Selain itu, agar tidak gaduh kemudian hari, Izzul menyarankan agar percepatan pembangunan segera dilakukan, terutama untuk MRT, serta bus Transjakarta yang kondisi belum maksimal."DKI harus memiliki strategi khusus, yakni mempercepat dan menyediakan layanan transportasi. Tujuannya agar masyarakat bisa dialihkan,” tutur Izzul.
Senada, Ketua YLKI, Tulus Abadi menerangkan Pemprov DKI Jakarta wajib mengikuti aturan itu. Karena itu Tulus meminta agar kebijakan baru mengganti aturan itu diterapkan.
Tulus menyarankan agar DKI memberi aturan baku bagi pengguna motor. Pembatasan kendaraan roda dua harus dilakukan agar sama rata sehingga kendaraan tak bertumpuk. “Bisa jadi pakai ERP. Kalau mobil itu ada ganjil genap. Motor juga harus ada aturannya,” ucapnya.
(mhd,ars)