Larangan Motor Dicabut, Polda Akan Rekayasa Lalin di MH Thamrin
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan mempersiapkan rekayasa lalu lintas di ruas Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Langkah ini dilakukan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut larangan sepeda motor melintas di ruas jalan tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov DKI Jakarta terkait putusan MA yang mencabut larangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin. "Bila dicabut berarti kan bisa masuk (motor). Maka itu biar bagian hukum Pemprov yang mengkaji, apakah benar pemohon itu dikabulkan oleh MA," kata Halim pada wartawan, Selasa (9/1/2018).
Nantinya, lanjut Halim, polisi pun bakal berdiskusi dengan Pemprov DKI membicarakan persoalan itu. Bila sampai hasilnya tak lagi diberlakukan larangan itu, polisi tentu akan menaatinya dan menyiapkan rekayasa lalu lintas di saat terjadi kemacetan.( Baca: MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin )
"Kalau terjadi kemacetan bisa saja kita alihkan atau rekayasa lalu lintas karena tugas pokoknya lalu lintas seperti itu. Saat terjadi kepadatan nanti ada sejumlah rekayasa, bila sudah cocok dibuatkan Peraturan Gubernur," ujarnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov DKI Jakarta terkait putusan MA yang mencabut larangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin. "Bila dicabut berarti kan bisa masuk (motor). Maka itu biar bagian hukum Pemprov yang mengkaji, apakah benar pemohon itu dikabulkan oleh MA," kata Halim pada wartawan, Selasa (9/1/2018).
Nantinya, lanjut Halim, polisi pun bakal berdiskusi dengan Pemprov DKI membicarakan persoalan itu. Bila sampai hasilnya tak lagi diberlakukan larangan itu, polisi tentu akan menaatinya dan menyiapkan rekayasa lalu lintas di saat terjadi kemacetan.( Baca: MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin )
"Kalau terjadi kemacetan bisa saja kita alihkan atau rekayasa lalu lintas karena tugas pokoknya lalu lintas seperti itu. Saat terjadi kepadatan nanti ada sejumlah rekayasa, bila sudah cocok dibuatkan Peraturan Gubernur," ujarnya.
(whb)