Polisi: Larangan Motor Masih Berlaku Sampai Ada Hasil Diskusi

Selasa, 09 Januari 2018 - 12:31 WIB
Polisi: Larangan Motor...
Polisi: Larangan Motor Masih Berlaku Sampai Ada Hasil Diskusi
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pencabutan larangan sepeda motor di Jalan Sudirman-MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pengendara motor tak lantas bisa begitu saja memasuki kawasan larangan itu walaupun Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui pencabutan larangan pembatasan motor di MH Thamrin itu.

"Larangan bermotor masih berlaku sampai ada hasil diskusi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018). (Baca Juga: MA Kabulkan Gugatan Larangan Sepeda Motor Melintas di Thamrin)

Halim menerangkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan motor benar-benar bisa melintasi kawasan MH Thamrin. Dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil koordinasi Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI.

"Pelarangan motor ada di wilayah kerja Gubernur DKI dan Dinas (Perhubungan DKI). Jadi harus didiskusikan kembali," tuturnya. (Baca Juga: DKI Ingin Larangan Motor Berlaku Ketika Angkutan Umum Murah
Rencananya, tambah Halim, polisi akan bertemu dengan jajaran Pemprov DKI pada Jumat, 12 Januari 2018 esok untuk membahas persoalan itu. Bukan hanya larangan sepeda motor, ada juga pembahasan persoalan lainnya, seperti lalu lintas di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Hari Jumat mendatang ada acara forum lalu lintas angkutan jalan," katanya. (Baca Juga: Rapat dengan BPTJ, Anies Tak Bahas Rencana Pencabutan Larang Sepeda Motor(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9364 seconds (0.1#10.140)