Motif Pelaku Pencuri Tali Pocong karena Percaya Datangkan Rezeki

Senin, 08 Januari 2018 - 23:03 WIB
Motif Pelaku Pencuri...
Motif Pelaku Pencuri Tali Pocong karena Percaya Datangkan Rezeki
A A A
TANGERANG SELATAN - Warga RT 002 RW 003, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa hari lalu dihebohkan dengan aksi pencurian tali pocong di Pemakaman Taman Abadi. Dibutuhkan waktu delapan hari untuk mengungkap kasus pencurian tali pocong yang menghebohkan ini.

"Selama delapan hari melakukan penyelidikan kami sudah memeriksa 35 orang saksi. Selama delapan hari kerja keras, petugas Polsek Ciputat dan Polresta Tangsel berhasil menangkap pelakunya," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto kepada wartawan, Senin (8/1/2018).

Pelaku pembongkaran makam dan pencurian tali pocong itu adalah Mohammad Irfan alias Petruk, yang tidak lain adalah sahabat almarhum semasa hidup beberapa tahun terakhir. (Baca: Baru 1 Hari Dimakamkan, Tali Pocong Jasad di Ciputat Disikat Maling)

“Tersangka berumur 35 tahun dan sudah berkeluarga, tetapi sekarang sudah bercerai. Sejak mencuri tali pocong itu, tersangka tinggal di rumah neneknya di kawasan Ciputat," ungkap Fadli.

Kepada polisi, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot D10 tujuan Pondok Aren-Ciputat ini mengaku nekat membongkar makam dan mencuri tali pocong itu atas saran dari temannya.

"Tersangka mendapat berita dan dengar-dengar jika tali pocong punya khasiat memudahkan rezeki. Karena yang bersangkutan sopir angkot dan angkotnya sepi, maka diambil tali pocong itu," jelas Kapolres. ( Baca Juga: (Baca: Pencuri Tali Pocong di Tangerang Ternyata Teman Dekat Almarhum)
"Saya datang ke makam itu jam 12 malam dan membongkarnya dengan sebatang kayu dan tangan kosong. Saya beraksi seorang diri. Ada empat tali pocong yang saya ambil, di kepala, leher, dan dada," kata Petruk.

Seusai mengambil tali pocong itu ia langsung kabur dan tali pocong disimpan dalam kantong plastik kresek. Tali pocong itu sempat ia gunakan untuk menarik angkot, tetapi tetap sepi penumpang.

"Tidak ada efeknya. Sebaliknya, angkot saya malah tambah sepi, tidak ada sewa. Sehari kalau lagi sepi dapat Rp30.000. Kalau lagi ramai bisa Rp60.000. Sejak ada tali pocong sewa makin sepi," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP atau Pasal 179 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pengerusakan Fasilitas Pemakaman. Tersangka terancam hukuman enam tahun delapan bulan penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0972 seconds (0.1#10.140)