Polda Resmi Tahan Artis Jennifer Dunn hingga 20 Hari ke Depan
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menahan artis cantik Jennifer Dunn di Rutan Polda Metro Jaya. Adapun Jennifer Dunn ditangkap karena melakukan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi mulai Sabtu (6/1/2018) ini tidak lagi melakukan penangkapan pada Jedun karena memang waktu penangkapan pada Jedun pun sudah habis 3x24 jam. Saat ini, status hukum terhadap Jedun sudah sebagai penahanan.
"Kasus Jennifer Dunn, semalam penyidik sudah menandatangani surat perintah penahanan kepada tersangka ini," ujarnya pada wartawan, Sabtu (6/1/2018).
Menurutnya, masa penahanan pada Jedun itu akan berlaku sampai 20 hari ke depan. Adapun Jedun saat ini bakal diboyong ke polisi ke rumah tahanan Polda Metro Jaya hingga berkas kasusnya selesai nanti.
"Hari ini sudah dinyatakan ditahan dan saat ini sesuai SOP, akan kami masukan ke rutan Polda Metro Jaya," tandasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi mulai Sabtu (6/1/2018) ini tidak lagi melakukan penangkapan pada Jedun karena memang waktu penangkapan pada Jedun pun sudah habis 3x24 jam. Saat ini, status hukum terhadap Jedun sudah sebagai penahanan.
"Kasus Jennifer Dunn, semalam penyidik sudah menandatangani surat perintah penahanan kepada tersangka ini," ujarnya pada wartawan, Sabtu (6/1/2018).
Menurutnya, masa penahanan pada Jedun itu akan berlaku sampai 20 hari ke depan. Adapun Jedun saat ini bakal diboyong ke polisi ke rumah tahanan Polda Metro Jaya hingga berkas kasusnya selesai nanti.
"Hari ini sudah dinyatakan ditahan dan saat ini sesuai SOP, akan kami masukan ke rutan Polda Metro Jaya," tandasnya.
(sms)