Jelang Malam Pergantian Tahun, Polres Tangsel Sita Bahan Peledak dan Petasan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dalam perayaan malam tahun baru, petugas dari Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gencar melakukan razia atas kepemilikan bahan peledak maupun petasan tanpa izin.
Selama tiga hari digelar, yakni sejak tanggal 25 Desember hingga 28 Desember 2017, tercatat ada lima pelaku, pemilik sekaligus pembuat petasan yang diringus. Tak tanggung-tanggung, barang yang disita dari tempat mereka adalah 25 gulung petasan ukuran 1 sampai 5 meter, 120 ribu butir petasan siap edar ukuran diameter 2 sentimeter.
Selain itu, ada pula 3.000 butir petasan berdiameter 5 sentimeter, 1 kilo potasium, 10 kilo belerang, 1 kilo bron percikan warna abu-abu, 32 sumbu, koran bekas, 300 butir cangkang petasan, 8 gulungan mercon, serta alat-alat produksinya.
"Polres Tangsel selama lima hari ini melaksanakan kegiatan operasi terkait petasan atau mercon ini, dan berhasil mengamankan lima orang tersangka, dengan 120 ribu petasan, 10 kilo potasium yang digunakan untuk bahan campuran, 3 kilp bron, dan 10 kilo belerang," tutur Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, Kamis (28/12/2017).
Bahan peledak serta petasan yang disita merupakan hasil operasi di lima tempat berbeda. "Ini pesanan untuk tahun baru, tapi sekali lagi, ketika ini (petasan) disulut kemudian dilempar ke bawah, itu sangat berbahaya, apalagi kalau ada kendaraan lewat yang berujung kemacetan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara sampai 20 tahun lamanya.
Selama tiga hari digelar, yakni sejak tanggal 25 Desember hingga 28 Desember 2017, tercatat ada lima pelaku, pemilik sekaligus pembuat petasan yang diringus. Tak tanggung-tanggung, barang yang disita dari tempat mereka adalah 25 gulung petasan ukuran 1 sampai 5 meter, 120 ribu butir petasan siap edar ukuran diameter 2 sentimeter.
Selain itu, ada pula 3.000 butir petasan berdiameter 5 sentimeter, 1 kilo potasium, 10 kilo belerang, 1 kilo bron percikan warna abu-abu, 32 sumbu, koran bekas, 300 butir cangkang petasan, 8 gulungan mercon, serta alat-alat produksinya.
"Polres Tangsel selama lima hari ini melaksanakan kegiatan operasi terkait petasan atau mercon ini, dan berhasil mengamankan lima orang tersangka, dengan 120 ribu petasan, 10 kilo potasium yang digunakan untuk bahan campuran, 3 kilp bron, dan 10 kilo belerang," tutur Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, Kamis (28/12/2017).
Bahan peledak serta petasan yang disita merupakan hasil operasi di lima tempat berbeda. "Ini pesanan untuk tahun baru, tapi sekali lagi, ketika ini (petasan) disulut kemudian dilempar ke bawah, itu sangat berbahaya, apalagi kalau ada kendaraan lewat yang berujung kemacetan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman penjara sampai 20 tahun lamanya.
(zik)