Perkosa Anak di Bawah Umur, 5 Pemuda Bogor Dibekuk
A
A
A
BOGOR - Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor meringkus lima pemuda asal Bogor, Jawa Barat. Kelima pemuda itu masing-masing berinisial AS (20), VT (21), PS (19), YM (19), dan AM (21).
Kelimanya ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan atau pencabulan terhadap MS, bocah perempuan yang masih di bawah umur.
"Mereka kami tangkap karena adanya laporan orang tua korban pada 18 Desember lalu ke Mapolres Bogor. Kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/12/2017).
Setelah itu, Dicky melanjutkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi disekitar lokasi dilengkapi keterangan dokter di Rumah Sakit serta merujuknya untuk membuatkan Visum Et Revertum.
"Modus operandinya, salah satu tersangka AS melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memberikan minuman intisari yang telah dicampur dengan minuman teh kepada korban," jelasnya.
Setelah korban mabuk dan lemas, tersangka AS langsung melakukan aksi bejadnya. "Pelaku AS tak sendiri, perbuatan cabul juga dilakukan oleh empat rekannya secara bergantian," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, pihaknya menyita satu potong sweater pink, celana jeans biru, celana dalam biru dan potong bra putih pink. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dan pasal 284 KUHP.
"Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan dan sudah mendekam di penjara untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. (Baca Juga: Dicecoki Miras, Bocah 12 Tahun Diperkosa 4 Pemuda di Kuburan(mhd)
Kelimanya ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan atau pencabulan terhadap MS, bocah perempuan yang masih di bawah umur.
"Mereka kami tangkap karena adanya laporan orang tua korban pada 18 Desember lalu ke Mapolres Bogor. Kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/12/2017).
Setelah itu, Dicky melanjutkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi disekitar lokasi dilengkapi keterangan dokter di Rumah Sakit serta merujuknya untuk membuatkan Visum Et Revertum.
"Modus operandinya, salah satu tersangka AS melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memberikan minuman intisari yang telah dicampur dengan minuman teh kepada korban," jelasnya.
Setelah korban mabuk dan lemas, tersangka AS langsung melakukan aksi bejadnya. "Pelaku AS tak sendiri, perbuatan cabul juga dilakukan oleh empat rekannya secara bergantian," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, pihaknya menyita satu potong sweater pink, celana jeans biru, celana dalam biru dan potong bra putih pink. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dan pasal 284 KUHP.
"Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan dan sudah mendekam di penjara untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. (Baca Juga: Dicecoki Miras, Bocah 12 Tahun Diperkosa 4 Pemuda di Kuburan(mhd)