Jual Motor via Facebook, Enam Pemuda di Bekasi Diringkus
A
A
A
BEKASI - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bekasi Timur meringkus enam perampok sepeda motor di tempat persembunyianya di Bekasi Timur. Enam remaja tersebut berhasil diringkus usai memposting hasil curianya di media sosial (medsos) Facebook.
Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DF (18), IM (19), FS (17), AK (16), dan SA (15).
"Selain melakukan aksi perampokan, remaja ini melakukan penganiayaan terhadap korbanya," ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur Iptu Yusron di Bekasi, Rabu (27/12/2017).
Menurut Yusron, peristiwa itu bermula saat para pelaku yang berjumlah sepuluh orang merampok sekaligus mengeroyok Wahyudi (27), warga Desa Lumingser RT19/03, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu 24 Desember dini hari lalu.
Saat itu, Wahyudin melintas di Jalan Raya Narogong, tiba-tiba bagian belakang sepeda motor Yamaha RX-King korban ditabrak oleh salah seorang pelaku. Tersangka yang sedang dipengaruhi minuman keras (miras) itu langsung tidak sadarkan diri.
Rekan tersangka yang sedang nongkrong di pertigaan Caringin, langsung mengerumuni Wahyudin. Bahkan, korban turun dari motornya dan berusaha menolong tersangka yang tidak sadarkan diri. Bahkan, kedua pihak sempat terjadi percekcokan hingga berujung pada pengeroyokan Wahyudin di lokasi. (Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Gasak Motor di Masjid Hanya 40 Detik
Mereka mengira, temannya itu ditabrak oleh Wahyudin sampai mengalami luka di bagian tangannya. "Setelah mengeroyok korban, salah satu pelaku mangambil sepeda motor korban dengan dalih sebagai jaminan, dan akan dibawa ke Polsek Bekasi Timur," katanya.
Beberapa jam kemudian, kata dia, korban ke Mapolsek Bekasi Timur untuk menyelesaikan persoalan itu baik-baik. Rupanya kasus yang dialami korban tidak pernah dilaporkan ke petugas setempat. Akhirnya korban membuat laporan kehilangan sepeda motor dan pengeroyokan yang dialaminya.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, posisi tersangka berhasil diidentifikasi setelah Wahyudin melihat tayangan jual-beli sepeda motor di Facebook. "Korban melihat sepeda motornya dijual," tambahnya.
Saat itu, kata dia, Wahyudin melihat sepeda motornya dijual seharga Rp3 juta tanpa kelengkapan surat resmi. Korban, kata dia, kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Bekasi Timur. Anggota kemudian menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengamankan tersangka DF.
Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap lima tersangka lain. Namun, kata dia, polisi masih memburu empat tersangka lagi yang dituding ikut mengeroyok korban hingga babak belur. "Pelaku yang buron berinisial C, F, D dan H," katanya.
Erna memastikan, perampokan yang dialami korban terjadi secara spontanitas. Saat itu, salah seorang tersangka memang sedang mabuk miras, sehingga ketika menabrak motor korban tiba-tiba tidak sadarkan diri. Bahkan, pelaku DF merupakan resividis kasus pencurian sepeda motor. (Baca Juga: Polisi Tembak Mati Residivis Curanmor di Tangerang
Sebelumnya dia pernah mendekam di Mapolsek Bantar Gebang karena mencuri sepeda motor warga setempat. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan Jo Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang pengeroyokan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DF (18), IM (19), FS (17), AK (16), dan SA (15).
"Selain melakukan aksi perampokan, remaja ini melakukan penganiayaan terhadap korbanya," ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur Iptu Yusron di Bekasi, Rabu (27/12/2017).
Menurut Yusron, peristiwa itu bermula saat para pelaku yang berjumlah sepuluh orang merampok sekaligus mengeroyok Wahyudi (27), warga Desa Lumingser RT19/03, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu 24 Desember dini hari lalu.
Saat itu, Wahyudin melintas di Jalan Raya Narogong, tiba-tiba bagian belakang sepeda motor Yamaha RX-King korban ditabrak oleh salah seorang pelaku. Tersangka yang sedang dipengaruhi minuman keras (miras) itu langsung tidak sadarkan diri.
Rekan tersangka yang sedang nongkrong di pertigaan Caringin, langsung mengerumuni Wahyudin. Bahkan, korban turun dari motornya dan berusaha menolong tersangka yang tidak sadarkan diri. Bahkan, kedua pihak sempat terjadi percekcokan hingga berujung pada pengeroyokan Wahyudin di lokasi. (Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Gasak Motor di Masjid Hanya 40 Detik
Mereka mengira, temannya itu ditabrak oleh Wahyudin sampai mengalami luka di bagian tangannya. "Setelah mengeroyok korban, salah satu pelaku mangambil sepeda motor korban dengan dalih sebagai jaminan, dan akan dibawa ke Polsek Bekasi Timur," katanya.
Beberapa jam kemudian, kata dia, korban ke Mapolsek Bekasi Timur untuk menyelesaikan persoalan itu baik-baik. Rupanya kasus yang dialami korban tidak pernah dilaporkan ke petugas setempat. Akhirnya korban membuat laporan kehilangan sepeda motor dan pengeroyokan yang dialaminya.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, posisi tersangka berhasil diidentifikasi setelah Wahyudin melihat tayangan jual-beli sepeda motor di Facebook. "Korban melihat sepeda motornya dijual," tambahnya.
Saat itu, kata dia, Wahyudin melihat sepeda motornya dijual seharga Rp3 juta tanpa kelengkapan surat resmi. Korban, kata dia, kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Bekasi Timur. Anggota kemudian menindaklanjuti laporan korban dan berhasil mengamankan tersangka DF.
Dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap lima tersangka lain. Namun, kata dia, polisi masih memburu empat tersangka lagi yang dituding ikut mengeroyok korban hingga babak belur. "Pelaku yang buron berinisial C, F, D dan H," katanya.
Erna memastikan, perampokan yang dialami korban terjadi secara spontanitas. Saat itu, salah seorang tersangka memang sedang mabuk miras, sehingga ketika menabrak motor korban tiba-tiba tidak sadarkan diri. Bahkan, pelaku DF merupakan resividis kasus pencurian sepeda motor. (Baca Juga: Polisi Tembak Mati Residivis Curanmor di Tangerang
Sebelumnya dia pernah mendekam di Mapolsek Bantar Gebang karena mencuri sepeda motor warga setempat. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan Jo Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang pengeroyokan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(mhd)