Tangani Pelaku Penjarahan, KPAI: Kedepankan Restorasi Justice
A
A
A
DEPOK - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menemui remaja pelaku penjarahan toko di Jalan Sentosa Raya, Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (26/12/2017). Jastra menemui tiga dari 27 pelaku yang sudah diamankan di Mapolresta Depok.
"Tiga anak yang saya tanya, ada yang masih berusia 17 dan 18 tahun. Tapi untuk kepastiannya, saya harap penyidik mencari data-data terkait usia. Apakah dicocokan dengan KTP, ijazah atau akta lahir," ujar Jasra.
Terhadap pelaku yang masih berusia anak, pihaknya berharap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak-Anak (PPA) Polresta Depok menggunakan sistem peradilan anak. "Restorasi justice jadi hal penting. Kami berharap arahnya ke sana," ucapnya.
Tetapi jika pelaku di bawah umur, KPAI akan berkoordinasi dengan tim penyidik. Selain menggunakan sistem peradilan anak, pihaknya akan mengupayakan upaya lain di luar pengadilan. (Baca: Sudah Sering Beraksi, Ini Jejak Geng Motor Penjarah Distro di Depok)
"Berharap polisi panggil pihak toko dan keluarga (pelaku), untuk membicarakan penyelesaian terkait anak ini. Semakin cepat, semakin baik karena dalam UU dinyatakan paling lama tujuh hari penyidikan harus selesai," sebut Jasra.
Ia memastikan KPAI akan terus memantau perkembangan penanganan kasus penjarahan distro ini. Tidak menutup kemungkinan dilakukan jalan damai. "Tentu kami lihat perkembangannya, mudah-mudahan arahnya ke sana," ucapnya.
Seandainya pelaku yang masih anak-anak harus mendapat hukuman, KPAI berharap bentuknya rehabilitasi sosial. "Kita harus lihat lebih jauh bahwa anak adalah korban dan ada pengaruh lingkungan," paparnya.
Terkait maraknya geng motor yang meresahkan masyarakat, pihaknya menyayangkan hal tersebut. Karenanya, ia mengimbau kepada para orang tua agar memantau aktivitas anak-anaknya. (Baca: Pelaku Penjarahan Toko di Depok Harus Diberi Saksi Tegas)
"Kami imbau orang tua, pastikan setiap anaknya beraktivitas harus aman, dengan siapa dia berinteraksi sehingga hal-hal kriminal bisa dihindari," pungkasnya.
"Tiga anak yang saya tanya, ada yang masih berusia 17 dan 18 tahun. Tapi untuk kepastiannya, saya harap penyidik mencari data-data terkait usia. Apakah dicocokan dengan KTP, ijazah atau akta lahir," ujar Jasra.
Terhadap pelaku yang masih berusia anak, pihaknya berharap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak-Anak (PPA) Polresta Depok menggunakan sistem peradilan anak. "Restorasi justice jadi hal penting. Kami berharap arahnya ke sana," ucapnya.
Tetapi jika pelaku di bawah umur, KPAI akan berkoordinasi dengan tim penyidik. Selain menggunakan sistem peradilan anak, pihaknya akan mengupayakan upaya lain di luar pengadilan. (Baca: Sudah Sering Beraksi, Ini Jejak Geng Motor Penjarah Distro di Depok)
"Berharap polisi panggil pihak toko dan keluarga (pelaku), untuk membicarakan penyelesaian terkait anak ini. Semakin cepat, semakin baik karena dalam UU dinyatakan paling lama tujuh hari penyidikan harus selesai," sebut Jasra.
Ia memastikan KPAI akan terus memantau perkembangan penanganan kasus penjarahan distro ini. Tidak menutup kemungkinan dilakukan jalan damai. "Tentu kami lihat perkembangannya, mudah-mudahan arahnya ke sana," ucapnya.
Seandainya pelaku yang masih anak-anak harus mendapat hukuman, KPAI berharap bentuknya rehabilitasi sosial. "Kita harus lihat lebih jauh bahwa anak adalah korban dan ada pengaruh lingkungan," paparnya.
Terkait maraknya geng motor yang meresahkan masyarakat, pihaknya menyayangkan hal tersebut. Karenanya, ia mengimbau kepada para orang tua agar memantau aktivitas anak-anaknya. (Baca: Pelaku Penjarahan Toko di Depok Harus Diberi Saksi Tegas)
"Kami imbau orang tua, pastikan setiap anaknya beraktivitas harus aman, dengan siapa dia berinteraksi sehingga hal-hal kriminal bisa dihindari," pungkasnya.
(thm)