Kawanan Rampok Sadis Digulung, 2 Pelaku Ditembak
A
A
A
BEKASI - Dua dari lima spesialis perampokan SPBU terpaksa dilumpuhkan petugas usai beraksi di SPBU 34.173.10, Kampung Cikedokan RT 2/1, Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Mereka adalah kawanan sadis yang kerap beraksi menciderai korbanya.
Lima perampok yang diamankan itu diantaranya, RB (32), N (28), R (42), AS (34), dan L (51), diringkus di wilayah Kabupaten Bekasi, Minggu 24 Desember 2017. ”Kita amankan ditempat persembunyianya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Candra Sukma Kumara, Senin (25/12/2017).
Menurutnya, kawanan perampok ini terakhir beraksi di SPBU Kampung Cikedokan. Dalam aksinya mereka menyekap dua petugas keamanan SPBU bernama Rusman (44) dan Sepin (35). Saat itu, keduanya tidak berani melawan karena mereka diancam menggunakan sebilah golok dan sebuah pipa.
Kemudian para pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan beraksi pada pukul 03.00 WIB. Saat Rusman sedang bersiaga di SPBU, tiba-tiba dia ditodong menggunakan golok. Mereka lalu menggiring Rusman ke dalam kantor SPBU yang kebetulan saat itu ada Sepin yang sedang tertidur.
Ketika sedang asyik tertidur, tiba-tiba punggung Sepin dipukul menggunakan sebuah pipa. Para pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali dan menutup mulutnya memakai lakban. ”Tak hanya diikat, mulutnya juga ditutup pakai lakban,” katanya.
Bahkan, tubuh kedua korban juga ditutup menggunakan selimut. Dengan leluasa, kata dia, kelima tersangka naik ke lantai dua kantor untuk menggasak barang berharga. Namun di kantor hanya terdapat uang tunai Rp250 ribu dan dua ponsel merek Xiaomi milik korban.
Tanpa sepengetahuan tersangka, Sepin berhasil melepaskan diri. Dia lalu berlari ke permukiman warga sambil berteriak meminta bantuan. Warga yang mendengar teriakan Sepin bergegas menghampirinya. Di sisi lain, kata dia, kelima tersangka bergegas melarikan diri.
Warga kemudian melepaskan Rusman dan mendampingi korban melapor ke Polsek Setu untuk ditelusuri. Petugas yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan penelusuran dan memeriksa saksi di lokasi kejadian untuk segera meringkus para pelakunya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menambahkan, polisi langsung mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengungkap para pelaku. Dari situ, kata dia, petugas gabungan Reskrim Polres dan Polsek berhasil mengidentifikasi para tersangka. (Baca: Wanita 49 Tahun, Kritis Dirampok Tetangga di Perbatasan Bekasi-Bogor )
”Para pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka sudah kami identifikasi dan diamankan beberapa jam pasca kejadian tanpa perlawanan,” katanya. Kepada polisi, tersangka mengaku nekat merampok karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Mereka tidak memiliki pekerjaan sehingga beralih menjadi perampok. Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa potongan lakban hitam, potongan tali plastik warna biru, dua ponsel Xiaomi, linggis kecil, sepotong besi pipa.
Lalu ada dua buah golok, pisau, gergaji besi, satu unit mobil Toyota Avanza, kunci L dan tas besar. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas 10 tahun.
Lima perampok yang diamankan itu diantaranya, RB (32), N (28), R (42), AS (34), dan L (51), diringkus di wilayah Kabupaten Bekasi, Minggu 24 Desember 2017. ”Kita amankan ditempat persembunyianya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Candra Sukma Kumara, Senin (25/12/2017).
Menurutnya, kawanan perampok ini terakhir beraksi di SPBU Kampung Cikedokan. Dalam aksinya mereka menyekap dua petugas keamanan SPBU bernama Rusman (44) dan Sepin (35). Saat itu, keduanya tidak berani melawan karena mereka diancam menggunakan sebilah golok dan sebuah pipa.
Kemudian para pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan beraksi pada pukul 03.00 WIB. Saat Rusman sedang bersiaga di SPBU, tiba-tiba dia ditodong menggunakan golok. Mereka lalu menggiring Rusman ke dalam kantor SPBU yang kebetulan saat itu ada Sepin yang sedang tertidur.
Ketika sedang asyik tertidur, tiba-tiba punggung Sepin dipukul menggunakan sebuah pipa. Para pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali dan menutup mulutnya memakai lakban. ”Tak hanya diikat, mulutnya juga ditutup pakai lakban,” katanya.
Bahkan, tubuh kedua korban juga ditutup menggunakan selimut. Dengan leluasa, kata dia, kelima tersangka naik ke lantai dua kantor untuk menggasak barang berharga. Namun di kantor hanya terdapat uang tunai Rp250 ribu dan dua ponsel merek Xiaomi milik korban.
Tanpa sepengetahuan tersangka, Sepin berhasil melepaskan diri. Dia lalu berlari ke permukiman warga sambil berteriak meminta bantuan. Warga yang mendengar teriakan Sepin bergegas menghampirinya. Di sisi lain, kata dia, kelima tersangka bergegas melarikan diri.
Warga kemudian melepaskan Rusman dan mendampingi korban melapor ke Polsek Setu untuk ditelusuri. Petugas yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan penelusuran dan memeriksa saksi di lokasi kejadian untuk segera meringkus para pelakunya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menambahkan, polisi langsung mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengungkap para pelaku. Dari situ, kata dia, petugas gabungan Reskrim Polres dan Polsek berhasil mengidentifikasi para tersangka. (Baca: Wanita 49 Tahun, Kritis Dirampok Tetangga di Perbatasan Bekasi-Bogor )
”Para pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka sudah kami identifikasi dan diamankan beberapa jam pasca kejadian tanpa perlawanan,” katanya. Kepada polisi, tersangka mengaku nekat merampok karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Mereka tidak memiliki pekerjaan sehingga beralih menjadi perampok. Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa potongan lakban hitam, potongan tali plastik warna biru, dua ponsel Xiaomi, linggis kecil, sepotong besi pipa.
Lalu ada dua buah golok, pisau, gergaji besi, satu unit mobil Toyota Avanza, kunci L dan tas besar. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas 10 tahun.
(ysw)