Rumah Cimanggis Situs Sejarah Abad 18 di Depok Terancam Digusur

Kamis, 21 Desember 2017 - 23:10 WIB
Rumah Cimanggis Situs Sejarah Abad 18 di Depok Terancam Digusur
Rumah Cimanggis Situs Sejarah Abad 18 di Depok Terancam Digusur
A A A
DEPOK - Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di RRI, Cimanggis Depok menuai protes. Pasalnya di dalam area tersebut terdapat salah satu bangunan bersejarah Kota Depok yaitu Rumah Cimanggis yang berasal dari abad ke-18.

Koordinator Bidang Edukasi Publik Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Depok Didit mengatakan, rencana pembangunan UIII tidak sejalan dengan amanat UU No. 10/2011 tentang Cagar Budaya yang melindungi dan ingin melestarikan bangunan bersejarah. "Di tengah upaya warga Depok memperjuangkan penyelamatan situs-situs sejarah, Pemerintah Pusat malah merencanakan akan membangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)," kata Didit pada Kamis (21/12/2017).

Didit mengkhawatirkan, UIII akan berimbas pada desakan terhadap ke keberlanjutan kota hijau. FKH menyayangkan rencana pemerintah pusat yang terkesan terburu-buru dalam membangun UIII, tanpa mengindahkan aspek keberlanjutan kota. "Kami mendorong kepada Pemkot depok agar mempertimbangkan izin pendirian bangunan tersebut. Apalagi secara peruntukannya, belum ada perubahan mengenai RTRW untuk kawasan yang sedianya akan dibangun UIII tersebut," ujarnya.

Menurutnya, Rumah Cimanggis dibangun pada abad ke-18, yaitu masa pemerintahan Gubernur Jenderal Petrus Albertus van der Parra (1761-1775). Bangunan Rumah Cimanggis bergaya arsitektur khas Batavia abad ke-18, terutama Indische Woonhuis pada kusen yang bergaya renaissance dengan ukiran 'rokoko' atau 'louis quinze'.
"Rumah Cimanggis adalah satu-satunya bangunan yang tersisa yang dapat memperlihatkan kaitan antara sejarah Batavia dengan Depok. Karena umurnya yang tua dan sejarahnya yang kaya, membuat rumah Cimanggis suatu artefak sejarah yang sangat bernilai. Bukan hanya masa VOC tetapi juga masa Sukarno yang menjadikannya rumah transit kala menuju istana Bogor atau Cipanas," paparnya.

Sebagai bentuk dukungan penyelamatan situs bersejarah dan pemeliharaan lingkungan, pihaknya akan membuat petisi untuk RTH dan penyelamatan situs bersejarah. "Kami berharap, pemerintah dan juga masyarakat mau menjaga situs bersejarah yang jumlahnya saat ini sudah langka," tuturnya

Sementara itu, Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, sudah mendengar rencana pembangunan kampus bertaraf internasional tersebut. "Kami telah bertemu dengan Wakil Presiden, dan Perpresnya sudah ada. Kalau perencanaan teknis biasanya mereka menyesuaikan, kan rencananya peletakan batu pertama oleh presiden, rencananya Kamis, namun sepertinya jadwal presiden padat, sepertinya ditunda," katanya.

Idris mengatakan, berkenaan dengan perizinan akan diproses sesuai aturan semisal proses IMB yang masih terikat dengan Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dari itu, akan diberikan payung hukum agar dapat diselesaikan tanpa melanggar perda. Walaupun semua berasal dari pusat namun sejogjanya sebelum dibangun harus bersih dulu semuanya. "Untuk pembersihan lahan oleh penghuninya ini yang memang sudah lama tinggal di sana, ada proses adamistrasi yang harus diselesaikan seperti payung hukum ketika ada warga yang minta uang kerohiman, itu payung hukumnya seperti apa, dikomunikasikan ke Kementerian Keuangan, ada atau boleh tidak itu dilakukan, itu urusan mereka bukan urusan Pemkot Depok," katanya.

Idris pun merespons positif rencana pemerintah pusat membangun UIII di wilayah Depok. Jika ada pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat pasti didukungnya."Namun terkait dengan dampak-dampak sosial dari dunia pendidikan, kami minta diantisipasi. Pendirian UI, Gunadarma dan lainnya itu kan ada dampak sosial yang sangat luas dan besar. Apalagi ini kan tingkat internasional tentu ada dampaknya, kami ingin antisipasi agar bisa selesai semuanya. Mudah-mudahan (perizinan) akan beres semua," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5347 seconds (0.1#10.140)