Penculik Bocah di ITC Kuningan Dijadikan Tersangka

Kamis, 21 Desember 2017 - 13:02 WIB
Penculik Bocah di ITC...
Penculik Bocah di ITC Kuningan Dijadikan Tersangka
A A A
JAKARTA - Polisi telah meringkus pria yang diduga hendak menculik balita berinisial E usia 3 tahun di ITC Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi juga telah menetapkan pria berinisial AY itu sebagai tersangka.

"Sudah tersangka. Dijerat Pasal 330 KUHP (tentang Penculikan Anak di Bawah Umur)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2017).

Adapun Pasal 330 ayat 1 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut Undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menerangkan, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Setiabudi pada Rabu 20 Desember kemarin setelah identitasnya diketahui polisi. Kepada polisi, AY mengaku melakukan aksinya lantaran suka terhadap anak-anak kecil.

Saat ini, tambahnya, pelaku masih ditahan di Mapolsek Setiabudi, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. "Alasannya karena suka anak-anak, tapi itu alibi dia saja," katanya. (Baca Juga: Penculik Anak di ITC Kuningan Terekam CCTV, Pelakunya Pria Bertato(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2074 seconds (0.1#10.140)