Langgar Administrasi Keimigrasian, 58 WNA di Bekasi di Deportasi
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi menindak 270 Warga Negara Asing (WNA) atau ekspatriat yang bekerja diwilayah Kota/Kabupaten Bekasi. Mereka ditindak lantaran melanggar administrasi keimigrasian, puluhan diantaranya terpaksa dideportasi.
”Yang kami deportasi sebanyak 58 WNA, mereka menyalahi undang – undang keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno kepada wartawan, Rabu (20/12/2017). Menurutnya, kebanyakan dari WNA terpaksa ditindak lantaran menyalahgunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Apalagi, kata dia, kebanyakan dokumen yang diajukan mereka menjabat sebagai manager perusahaan. Namun, faktanya mereka hanya bertugas sebagai buruh kasar diwilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi. ”Ini melanggar administrasi keimigrasian, makanya kita tindak,” katanya.
Sutrisno menjelaskan, dari 270 orang WNA 58 di antaranya dideportasi. Mereka dianggap melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain menyalahgunakan dokumen ketenagakerjaan, WNA tersebut pun menyalahgunakan izin wilayah kerja.
Misalnya, kata dia, dalam kepengurusan admnistrasi keimigrasian WNA tersebut hanya mengajukan izin bekerja di wilayah Jakarta. Namun, ketika petugas memeriksa, mereka justru bekerja di wilayah Bekasi. Bahkan, bekerja di kawasan Industri di Bekasi.
Sutrisno mengaku, dari 58 WNA, sebanyak 20 di antaranya pun terpaksa ditangkal selama 6 bulan tidak boleh masuk ke Indonesia. Sebab, mereka melanggar paaal 122 ayat a JO Pasal 75 Atat 1 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, kata dia, sebanyak 151 WNA di antaranya ditemukan masa izin tinggalnya sudah habis (over stay). Mereka dianggap melanggar Pasal 78 Ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Sisanya, tiga orang di antaranya merupakan mantan narapidana.
Alhasil, mereka dipulangkan ke negara asal setelah menjalani masa hukuman yang berlaku di Indoensia. Dari sekian banyak WNA yang ditindak tersebut, kebanyakan mereka WNA asal Korea.”Jadi kita tindak tegas demi penegakan undang–undang Imigrasi yang harus mereka patuhi,” tukasnya.
”Yang kami deportasi sebanyak 58 WNA, mereka menyalahi undang – undang keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno kepada wartawan, Rabu (20/12/2017). Menurutnya, kebanyakan dari WNA terpaksa ditindak lantaran menyalahgunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Apalagi, kata dia, kebanyakan dokumen yang diajukan mereka menjabat sebagai manager perusahaan. Namun, faktanya mereka hanya bertugas sebagai buruh kasar diwilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi. ”Ini melanggar administrasi keimigrasian, makanya kita tindak,” katanya.
Sutrisno menjelaskan, dari 270 orang WNA 58 di antaranya dideportasi. Mereka dianggap melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain menyalahgunakan dokumen ketenagakerjaan, WNA tersebut pun menyalahgunakan izin wilayah kerja.
Misalnya, kata dia, dalam kepengurusan admnistrasi keimigrasian WNA tersebut hanya mengajukan izin bekerja di wilayah Jakarta. Namun, ketika petugas memeriksa, mereka justru bekerja di wilayah Bekasi. Bahkan, bekerja di kawasan Industri di Bekasi.
Sutrisno mengaku, dari 58 WNA, sebanyak 20 di antaranya pun terpaksa ditangkal selama 6 bulan tidak boleh masuk ke Indonesia. Sebab, mereka melanggar paaal 122 ayat a JO Pasal 75 Atat 1 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, kata dia, sebanyak 151 WNA di antaranya ditemukan masa izin tinggalnya sudah habis (over stay). Mereka dianggap melanggar Pasal 78 Ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Sisanya, tiga orang di antaranya merupakan mantan narapidana.
Alhasil, mereka dipulangkan ke negara asal setelah menjalani masa hukuman yang berlaku di Indoensia. Dari sekian banyak WNA yang ditindak tersebut, kebanyakan mereka WNA asal Korea.”Jadi kita tindak tegas demi penegakan undang–undang Imigrasi yang harus mereka patuhi,” tukasnya.
(ysw)