Sepanjang 2017, Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 271 WNA

Rabu, 20 Desember 2017 - 08:36 WIB
Sepanjang 2017, Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 271 WNA
Sepanjang 2017, Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 271 WNA
A A A
JAKARTA - Sepanjang tahun 2017, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (Jakpus) telah mendeportasi 271 warga negara asing yang telah menyalahi aturan. Sementara warga negara asing yang paling banyak memperpanjang izin tinggal kunjungan adalah warga negara China.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Is Edy Ekoputranto menyampaikan capaian kinerja akhir tahun 2017 pada Unit Pelaksana Teknis atau Satuan Kerja yang dipimpinnya.

Soal pelayanan dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) Penerbitan Paspor RI periode Januari-Desember 2017 berjumlah 74.165 paspor. Di bidang Pelayanan Izin Tinggal Orang Asing jenis Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berjumlah 25.609 yang terdiri dari 20.951 laki-laki dan 4.658 perempuan.

Untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS) terdiri dari 7.324 laki-laki dan 3.027 total ada 10.351. Sedangkan untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 333 dengan rincian 178 laki-laki dan 155 orang perempuan.

Is menjelaskan, negara terbanyak dalam permohonan perpanjangan ITK adalah China dengan 20.254 orang. Jepang, kata Is, menempati urutan pertama dengan jumlah 2.416 sebagai Negara terbanyak dalam permohonan perpanjangan ITAS. Negara terbanyak dalam permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yakni India dengan 92 orang.

Sementara itu di bidang Capaian Penegakan Hukum Keimigrasian Berupa Tindakan Administratif Keimigrasian dan Pro-Yustisia, pihaknya mendeportasi ratusan orang ke Negara asalnya.

“Tindakan Administratif Keimigrasian atau deportasi ada 271. Laki-laki berjumlah 231 sedaangkan perempuan 40 orang. Untuk Pro Yustisia total 6 orang laki-laki,” kata Is di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Selasa 19 Desember 2017.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8416 seconds (0.1#10.140)