Ratusan Pengembang Perumahan di Bekasi Belum Serahkan Fasos Fasum

Rabu, 20 Desember 2017 - 05:25 WIB
Ratusan Pengembang Perumahan...
Ratusan Pengembang Perumahan di Bekasi Belum Serahkan Fasos Fasum
A A A
BEKASI - Ratusan pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Mayoritas perumahan yang belum menyerahkan fasilitas tersebut sudah berdiri sejak puluhan tahun.

Akibatnya, banyak keluhan masyarakat tidak bisa diakamodir pemerintah.”Data yang kami miliki ada sebanyak 294 pengembang yang belum menyerahkan fasos dan fasum hingga kini,” ungkap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Jamalludin pada Selasa, 19 Desember 2017 kemarin.

Jamalludin menuturkan, dari jumlah tersebut hanya 32 pengembang saja yang telah menyerahkan fasos dan fasum. Padahal, untuk memperoleh izin membangun, pengembang harus menyediakan fasos dan fasum dan menyerahkannya pada pemerintah setempat.

Menurutnya, untuk menindak pengembang tersebut, pemerintah bersama legislatif masih melakukan pembahasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus fasos dan fasum.”Dari 294 pengembang, hanya 11% yang menyerahkan fasos fasum, sedangkan 89% lainnya tidak,” katanya.

Jamal menjelaskan, fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya. Sedangkan yang disebut fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas sosial lainnya.

Sebenarnya, lanjut dia, setiap pengembang hanya diwajibkan menyediakan fasos fasum sebesar 2% dari total luas perumahan yang digarap. Kendati persentasenya minim, mayoritas pengembang justru membandel.”Paling ekstrem lagi, pengembang justru kabur,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, perumahan yang dibangun justru ditelantarkan sudah bertahun-tahun. Adanya hal tersebut, kata dia, pemerintah mendorong untuk menertibkan pengembang ‘nakal’ tersebut dengan aturan yang mengikat nantinya disahkan lewat peraturan daerah.

Ketua Pansus Raperda Fasos Fasum, DPRD Kabupaten Bekasi, Mulyana Muchtar menambahkan, pihaknya tengah membahas aturan terkait kewajiban para pengembang tersebut. Dari hasil pembahasan sementara, diketahui tidak ada aturan yang mengikat tentang batas waktu penyerahan fasilitas tersebut.

Menurutnya, selama ini aturannya hanya mengacu kepada Peraturan Pemerintah No 88/2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat dan lain sebagainya.

”Regulasinya cuma mengatur bahwa perumahaan wajib menyerahkan fasos fasum saja, tapi tidak diatur kapan maksimal fasilitas itu diserahkan,” katanya. Untuk itu, kata dia, jika aturan itu sudah ada, maka fasos fasum sebenarnya sangat bermanfaat bagi masyarakat.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6111 seconds (0.1#10.140)