Izin Usaha Diskotek MG Ternyata Sudah Lama Kedaluwarsa
A
A
A
JAKARTA - Setelah ditutup oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI karena diketahui terdapat peredaran dan pabrik narkoba, ternyata izin Diskotek MG sudah kedaluwarsa. Sebab Izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) diskotek MG International diketahui sudah tak diperpanjang sejak tahun 2015.
Disparbud DKI sama sekali tak merekomendasikan pencabutan izin TDUP ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) maupun penyegelan lokasi usaha ke Satpol PP DKI.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Disparbud DKI, Tony Bako, berkelit dan tak mau mengakui kesalahannya terkait lemahnya pengawasan. Tony menyebut fungsi pengawasan tak hanya ada di Disparbud DKI. Tetapi ada juga di DPMPTSP maupun Satpol PP.
Bahkan Tony melempar kesalahan ke Sudinparbud Jakbar. "Ada di Sudin itu pengawasannya," kata Tony dikonfirmasi, Selasa (19/12/2017).
Sementara itu, Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudinparbud Jakbar, Farizaludin mengakui dirinya beberapa kali mendatangi Diskotek MG tapi tidak diizinkan masuk.
"Saya pernah datang ke sana tapi enggak diizinkan masuk. Kemudian, saya datang bertiga kesana, terus tidak diizinkan masuk lagi. Memang itu tempatnya tidak kooperatif, dengan situasi ada preman disitu saya takut juga," ujar Farizaludin ketika dihubungi wartawan, Selasa (19/12/2017).
Walau sudah berhadapan dengan preman, Farizaludin mengaku tak gentar dan datang lagi beberapa hari kemudian dengan membawa surat tugas dan tak sendirian. "Tapi tetap ga bisa masuk walau saya sudah kasih surat tugas saya. Daripada nyawa saya melayang, saya mundur lah," ucap Farizaludin.
Tapi Farizaludin mengaku tak pernah melayangkan surat teguran tertulis ke Diskotek MG International walau sudah diperlakukan kurang ajar.
Habis itu tak pernah ada tindaklanjut lebih keras dari Sudinparbud DKI, Disparbud, maupun Satpol PP. Bahkan soal izin yang sudah diingatkan untuk diperbaharui juga tak pernah digubris pengelola diskotek MG.
Bahkan sampai BNN menemukan Diskotek MG sudah jadi rumah produksi sabu pada Minggu 17 Desember 2017 tak pernah ada perbaikan administrasi di diskotek MG.
Disparbud DKI sama sekali tak merekomendasikan pencabutan izin TDUP ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) maupun penyegelan lokasi usaha ke Satpol PP DKI.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Disparbud DKI, Tony Bako, berkelit dan tak mau mengakui kesalahannya terkait lemahnya pengawasan. Tony menyebut fungsi pengawasan tak hanya ada di Disparbud DKI. Tetapi ada juga di DPMPTSP maupun Satpol PP.
Bahkan Tony melempar kesalahan ke Sudinparbud Jakbar. "Ada di Sudin itu pengawasannya," kata Tony dikonfirmasi, Selasa (19/12/2017).
Sementara itu, Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudinparbud Jakbar, Farizaludin mengakui dirinya beberapa kali mendatangi Diskotek MG tapi tidak diizinkan masuk.
"Saya pernah datang ke sana tapi enggak diizinkan masuk. Kemudian, saya datang bertiga kesana, terus tidak diizinkan masuk lagi. Memang itu tempatnya tidak kooperatif, dengan situasi ada preman disitu saya takut juga," ujar Farizaludin ketika dihubungi wartawan, Selasa (19/12/2017).
Walau sudah berhadapan dengan preman, Farizaludin mengaku tak gentar dan datang lagi beberapa hari kemudian dengan membawa surat tugas dan tak sendirian. "Tapi tetap ga bisa masuk walau saya sudah kasih surat tugas saya. Daripada nyawa saya melayang, saya mundur lah," ucap Farizaludin.
Tapi Farizaludin mengaku tak pernah melayangkan surat teguran tertulis ke Diskotek MG International walau sudah diperlakukan kurang ajar.
Habis itu tak pernah ada tindaklanjut lebih keras dari Sudinparbud DKI, Disparbud, maupun Satpol PP. Bahkan soal izin yang sudah diingatkan untuk diperbaharui juga tak pernah digubris pengelola diskotek MG.
Bahkan sampai BNN menemukan Diskotek MG sudah jadi rumah produksi sabu pada Minggu 17 Desember 2017 tak pernah ada perbaikan administrasi di diskotek MG.
(ysw)