Jelang Natal, Truk Berat Dilarang Melintas di Tol Cikampek, Jagorawi dan Merak

Senin, 18 Desember 2017 - 17:41 WIB
Jelang Natal, Truk Berat...
Jelang Natal, Truk Berat Dilarang Melintas di Tol Cikampek, Jagorawi dan Merak
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan operasional kendaraan pengankut barang menjelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Kendaraan besar tersebut dilarang melintas di sejumlah ruas jalan tol di Jabodetabek.

Dilansir dari @TMCPoldaMetro, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasioan Mobil Barang pada Masa Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi tertanggal 14 Desember 2017, pembatasan operasional kendaraan berat ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan lalu lalu lintas. Kendaraan berat yang terkena pembatasan oeprasional yakni, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian dan tambang, antara lain, pasir, tanah, batubara, atau mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu tiga serta mobil barang menggunakan kereta gandengan.

Pembatsaan operasional untuk mobil barang jenis tersebut dilakukan pada periode Natal 2017 mulai Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember 2017 pukul 24.00 WIB. Sedangkan untuk periode Tahun Baaru 2018 dimulai pada 29 Desember 2017 pukul 00.00 WIB hingga 30 Desember 2017 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan operasional kendaraan ini berlaku di ruas Tol Jakarta-Merak; Tol Jakarta-Cikampek; Tol Jakarta-Purbaleunyi; Tol Prof Soedyatmo (Tol Bandara); Tol Jagorawi; Tol Brebes Timur; Tol Bawen-Salatiga dan ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0721 seconds (0.1#10.140)