Juru Parkir Dibunuh karena Tidak Mengakui Mencuri Ponsel

Jum'at, 15 Desember 2017 - 14:39 WIB
Juru Parkir Dibunuh...
Juru Parkir Dibunuh karena Tidak Mengakui Mencuri Ponsel
A A A
JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap seorang juru parkir bernama Agus Salam (50) di Jalan Haji Raijin, Kramat Jati, Jakarta Timur, beberapa hari lalu terkuak. Polisi sudah membekuk dua pelaku pembunuhan itu.

Kedua pelaku pembunuhan yakni M Agung (41) dan S Mustifa (41) yang diringkus dari lokasi berbeda. Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana, mengatakan, kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi kejadian yang dialami keponakan pelaku, yakni kerap kehilangan handphone.

Dari situ, pelaku menuduh korban sebagai pencurinya, hingga akhirnya korban disekap pelaku di sebuah rumah. "Korban tidak mau mengakuinya, akhirnya korban disekap selama satu hari. Awalnya tidak ada penyiksaan saat disekap," ujar Sapta saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2017).

Pelaku sudah memiliki rencana membunuh korban. Di dalam ruang penyekapan itu, pelaku telah menyiapkan sebuah kunci inggris. Kunci itu lalu dipukulkan pelaku ke kepala korban saat sedang tidur. (Baca: Luka Robek di Kepala, Agus Salam Diduga Tewas Dibunuh)

Dalam kasus ini, Mustofa berperan sebagai pemberi perintah kepada Agung untuk segera mengeksekusi korban. "Kunci inggris itu dipukulkan ke kepala korban saat sedang tidur hingga korban meninggal dunia hanya dengan satu pukulan. Pukulan itu membuat tulang tengkorak korban retak," tuturnya.

Diketahui, pembunuhan itu dilakukan pelaku pada 4 Desember lalu, namun jenazah korban baru ditemukan pada 6 Desember di rumah Mustofa. Seusai membunuh pelaku Agung kabur ke Surabaya, Jawa Timur, sedangkan Mustofa bersembunyi di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kini, kedua pelaku itu dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)