Pelihara Buaya Muara, Juragan Ternak di Pamulang Jalani Persidangan

Jum'at, 15 Desember 2017 - 11:26 WIB
Pelihara Buaya Muara,...
Pelihara Buaya Muara, Juragan Ternak di Pamulang Jalani Persidangan
A A A
BOGOR - Willianto Sudjiman (52), terdakwa yang diduga memelihara satwa dilindungi memasuki sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dari Polisi Kehutanan dari Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bogor Aman Sujiaman.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ben Ronald, Hakim Anggota Satu Tira Tirtona, dan Hakim Anggota Dua RA Riskiyati dilaksanakan di Ruang Sidang Prof Asikin Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Tanpa di dampingi kuasa hukum, terdakwa duduk mendengarkan keterangan saksi. Di kursi pesakitan, saksi diberikan pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi terkait dugaan pidana yang dilakukan terdakwa.

Saksi mengaku, hadir sebagai saksi saat Tim Bareskrim Mabes Polri mengundangnya untuk mengevakuasi hewan yang dilindungi menurut Undang-undang.

“Ada 1 ekor buaya muara yang dilindungi, 2 ekor bonturong, 2 ekor jalak bali, dan 1 ular sanca bodo yang dilindungi," kata Aman, dimuka sidang.

Dilanjutkan dia, dalam Pasal 21 ayat (2) UU. RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hal itu itu dilarang.

Aman mengatakan, pemeliharaan hewan tersebut bisa dilakukan. Namun harus berupa penangkaran, dan berdasarkan izin yang direkomendasikan oleh KSDA.

Selain itu, perlu ada izin lingkungan setempat, lokasi penangkaran yang sudah disiapkan, dan bukti tertulis asal-usul indukan. Namun terdakwa belum memiliki itu semua. (Baca: Juragan Ternak Ayam Ditangkap karena Pelihara Buaya )

“Saat ini barang bukti diamankan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Cikananga Sukabumi dan dalam keadaan hidup,” ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa dipersilahkan duduk di kursi pesakitan. Terdakwa menyampaikan keberatan atas ular sanca bodo.

Namun, hakim meminta keterangan itu disampaikan di sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi peringanan.

“Sidang cukup dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi lain pada Selasa 19 Desember 2017,” tutupnya.

Sebelumnya, pada 9 Oktober 2017 silam, Wilianto alias Ata dibekuk polisi disebuah lahan kosong yang dijadikan tempat aktivitas memelihara satwa dilindungi.

Lokasinya berada di belakang tempat usaha pemotongan ayam miliknya, di Jalan Pendidikan, RT 01/01, Rawa Kalong, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Wilianto dibekuk setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah, karena terdakwa pelihara banyak reptil dan hewan melata berbahaya di belakang ternaknya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1261 seconds (0.1#10.140)