Dipasok dari Aceh, 4 Pengedar Ganja Kelas Kakap Diringkus di Bekasi

Rabu, 13 Desember 2017 - 09:16 WIB
Dipasok dari Aceh, 4...
Dipasok dari Aceh, 4 Pengedar Ganja Kelas Kakap Diringkus di Bekasi
A A A
BEKASI - Empat pengedar narkoba jenis ganja kelas kakap dibekuk jajaran kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, pada Senin 11 Desember 2017 malam. Dari penangkapan itu, sebanyak 14,5 kg ganja siap edar disita polisi.

Empat pengedar itu di antaranya, MA, MF, AT, dan DA. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah berbeda, yaitu di daerah Jatiasih, Kota Bekasi dan daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya satu tersangka berinisial MA (24), di rumah kontrakan Jatimulya, Tambun, Kabupaten Bekasi. MA diamankan dengan barang bukti empat bungkus kertas koran berisi ganja.

"Dari keterangannya, tersangka mengaku mendapatkannya dari rekannya, berinisial MF untuk dijual olehnya. Selanjutnya, kami kembangkan dan tersangka MF pun tak lama berselang berhasil ditangkap juga," jelas Indarto kepada wartawan.

"Pelaku MF kita amankan di Perumahan Papan Mas, Tambun, Kabupaten Bekasi. Tapi, di sana kami tidak temukan ganja," sambung Indarto.

Lebih lanjut, kata Indarto, meski tak dapatkan barang bukti, dari keterangan tersangka anggota pun mengembangkan kasus ini. Tersangka lain pun diamankan polisi, yaitu AT dan DS di Perumahan Griya Asri II, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Dari dua tersangka ini kami temukan 13 bungkus ganja seberat 13,7 kilo gram, 38 klip ganja seberat 150 gram, 1 ganja dalam kaleng seberat 200 gram, 1 bungkus ganja dalan plastik seberat 200 gram. Total semua 14,5 kilo," katanya.

Adapun otak peredaran ganja adalah DS yang mendapatkan ganja dari Aceh yang dijual ke kampus-kampus wilayah Jakarta dan Bekasi.

"Untuk barang asalnya dari mana kita belum bisa beritahu, masih dalam pengembangan. Peredaranya dia jual ke kampus-kampus, kebetulan dia juga mantan anak kampus di Jakarta," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal mati.

Indarto menambahkan, Polres Metro Bekasi Kota memberi peringatan bahwa Kota Bekasi merupakan wilayah Darurat Narkoba karena kesekian kalinya pengedar serta pemakai narkoba diringkus di wilayah Kota Bekasi.

"Ini penangkap dan penggeladahan yang kesekian kalinya. Jadi dengan kata lain saya mau bilang Bekasi ini juga rawan narkoba," tandasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)